Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Perawat RS Remas Alat Vital Rekan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 04 Februari 2023
0 dilihat
Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Perawat RS Remas Alat Vital Rekan
Kantor Satreskrim Polrestabes Medan, tempat korban dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, memeriksa ES perawat yang bagian sensitifnya diduga diremas oleh pelaku yang juga rekannya berinisal A "

MEDAN, TELISIK.ID - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, memeriksa ES perawat yang bagian sensitifnya diduga diremas oleh pelaku yang juga rekannya berinisal A.

Pemeriksaan itu dilakukan tim untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai dengan adanya petunjuk dari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kuasa hukum dari ES, Paul JJ Tambunan membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap kliennya.

Baca Juga: DPRD Dituding Bungkam Soal Pembelian Lahan Medan Club, KPK Diminta Periksa Gubernur Sumatera Utara

"Pemeriksaan terkait dengan kasus atau perkara yang sedang ditangani Satreskrim Polrestabes Medan. Di mana klien kami dilecehkan dan terjadi kekerasan seksual. Pemeriksaan berlangsung petang ini," ungkapnya, Sabtu (4/2/2023) malam.

Diakuinya, berkas perkara atas tersangka berinisial A masih belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Medan. Sehingga, perawatan berinisial ES itu dilakukan pemeriksaan kembali.

"Jadi, penyidik bertanya apakah ada kekerasan seksual. Sudah jelaslah ada kekerasan seksual. Karena adanya kekerasan, makanya buat laporan pengaduan. Kami meminta agar pihak penyidik bisa bekerja dengan profesional," ungkapnya.

Sampai saat ini, tersangka berinisial A yang merupakan perawat di Rumah Sakit Bina Kasih Medan atau tempat kejadian dugaan pelecehan seksual itu masih ditahap di rumah tahanan sementara Polrestabes Medan.

"Kami harapkan agar perkara ini bisa P21 (lengkap), dengan diperiksa korban. Tersangka sampai saat ini ditahan," terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan Kompol Tengku Fathir Mustafa membenarkan, tim dari Unit PPA melakukan pemeriksaan itu.

Baca Juga: Kapolsek Medan Labuhan Dilapor ke Polda Sumatera Utara, Ini Sebabnya

"Pemeriksaan akan terus dilakukan, selama tim penyidik masih atau membutuhkan sejumlah keterangan tambahan. Tujuannya, agar perkara ini bisa segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Terima kasih," ungkap Tengku Fathir Mustafa.

Sebagaimana diketahui, pelaku dipersangkakan melanggar pasal pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Itu diterapkan kepada tersangka karena diduga melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap wanita atau korbannya. Dia diduga meremas areal sensitif korban. Peristiwa itu terjadi di ruangan ICU RS Umum Bina Kasih, yang berada di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu 24 Desember 2022 dini hari. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga