Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Penikaman Wartawan di Baubau

Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 25 Juli 2023
0 dilihat
Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Penikaman Wartawan di Baubau
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari (kanan) dan Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi. Foto: Ist.

" Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari meminta Kapolri mengatensi kasus ini dengan menginstruksikan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara dan jajarannya untuk segera menangkap pelaku penikaman wartawan "

BAUBAU, TELISIK.ID - Hingga saat ini pelaku penikaman LM Irfan Mihzan, wartawan media online Kasamea.com Baubau, Sulawesi Tenggara, yang terjadi pada Sabtu (22/7/2023) pagi, belum juga ditemukan.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatensi kasus ini dengan menginstruksikan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara dan jajarannya untuk segera menangkap pelaku.

Pernyataan Ketua Umum PWI Pusat ini merupakan jawaban dan sikap tegas organisasi wartawan atas tindakan kriminalitas terhadap profesi wartawan.

Kasus penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, Pemimpin Redaksi (Pemred) Kasamea.com, kini menjadi perhatian khusus PWI. Pasalnya, hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap.

"Ini kan penikaman. Kasus kriminal ini yang perlu kita gugat," tekan Atal dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Sejumlah pengurus bersama Dewan Kehormatan (DK) PWI Sulawesi Tenggara telah menggelar rapat di Sekretariat PWI Jalan Balai Kota 1, Kota Kendari, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Banyak Pihak Kecam Penikaman Jurnalis di Baubau, Polisi Didesak Tangkap Pelaku Secepatnya

Rapat yang dipimpin Ketua PWI Sulawesi Tenggara, Sarjono, membahas perkembangan terkini kasus yang menimpa LM Irfan Mihzan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah langkah bakal diambil PWI Sulawesi Tenggara, di antaranya membuat petisi, menyiapkan terapis psikologi, meminta perlindungan ke LPSK dan penggalang solidaritas sesama insan pers di Sulawesi Tenggara.

"Termasuk rencana audience pengurus PWI Sulawesi Tenggara dengan kapolda," jelas Sarjono.

Diberitakan sebelumnya, sepekan sebelum penikaman, LM Irfan Mihzan mengaku pada salah satu rekan seprofesinya, ia sempat mendapat ancaman melalui pesan WhatsApp. Ancaman itu diketahui datang dari salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton Selatan.

Isi pesan yang menggunakan sebagian bahasa daerah Wolio (Baubau/Buton) berisi kalimat agar korban lebih berhati-hati. Namun Irfan tidak terlalu menghiraukan pesan tersebut.

"Intinya sy lawan kamu, karena saya dalam batas koridor pemerintah itu sendiri."

"Sia2 sy kuliah, kalau sy tdk tau batasan itu."

"Dua kata buat mu

1. Pengakaanaka (bahasa Buton: hati hati)

2. Pekalpe karomu (bahasa Buton: perbaiki dirimu)

3. Udania bawinemu tw anamu" (bahasa Buton: ingat istrimu dan anakmu)

Baca Juga: JMSI Sulawesi Tenggara dan AJI Kendari Desak Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Jurnalis di Baubau

"Semoga paham"

"Tidur memang Malam ini, jgn lupa penkangkiloo (bahasa Buton: bersihkan dirimu." Demikian bunyi pesan WhatsApp bernada ancaman yang diterima Irfan.

Jarak waktu antara pesan ancaman dan penikaman berkisar satu pekan. Irfan ditikam oleh oknum tak dikenal (OTK) di depan rumahnya saat baru pulang membeli ikan bersama istrinya, Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 10.00 Wita.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di lengan kanan dan lengan kiri. Oleh warga setempat, korban dilarikan ke RSUD Palagimata Baubau.

Sekitar pukul 15.00 Wita, korban melaporkan secara resmi peristiwa penganiayaan kepada dirinya di Sat Reskrim Polres Baubau. (C)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga