JMSI Sulawesi Tenggara dan AJI Kendari Desak Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Jurnalis di Baubau

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Minggu, 23 Juli 2023
0 dilihat
JMSI Sulawesi Tenggara dan AJI Kendari Desak Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Jurnalis di Baubau
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, M Nasir Idris dan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kendari, Rosniawti Fikri, mengutuk keras kasus penikaman jurnalis di Baubau. Foto: Ist.

" JMSI Sulawesi Tenggara secara kelembagaan dengan tegas mengutuk keras tindakan penikaman jurnalis media online di Kota Baubau "

KENDARI, TELISIK.ID - Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kali ini menimpa salah seorang jurnalis media online bernama LM Irfan Mihzan. Korban juga merupakan anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Terkait kekerasan tersebut, JMSI Sulawesi Tenggara secara kelembagaan dengan tegas menyatakan mengutuk keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Secara kelembagaan, JMSI Sulawesi Tenggara mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap wartawan di Baubau," tegas Ketua JMSI Sulawesi Tenggara, M. Nasir Idris, Sabtu (22/7/2023).

CEO Telisik.id ini pun meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut hingga mengungkap siap aktornya.

"Kita harap polisi bisa segera menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik aksi kekerasan itu," kata Nasir Idris.

Setelah peristiwa yang menimpa wartawan di Baubau, Nasir Idris berharap ke depan tidak ada lagi kejadian yang serupa. Sehingga jurnalis dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan aman.

Baca Juga: Ketua JMSI Sulawesi Tenggara Kutuk Penembakan Waketum Rahimandani

"Ke depan, JMSI berharap ada jaminan keamanan kepada pekerja media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan," tegas Nasir.

Secara internal organisasi, lanjut Nasir Idris, JMSI Sulawesi Tenggara akan meng-advokasi korban sebagai bagian dari keluarga besar Jaringan Media Siber Indonesia.

Tak hanya itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, juga mengutuk keras kasus penikaman tersebut. AJI Kendari menyatakan sikap:

1. Mengutuk keras teror tindakan yang mengancam keselamatan dan nyawa jurnalis Kasamea.com oleh orang tak dikenal di Kota Baubau.

2 Mendesak Polres Baubau untuk mengusut dan menangkap pelaku penikaman jurnalis Kasamea.com 1x 24 jam.

3. Mengecam  tindak pengancaman  oknum pejabat salah satu dinas di Pemda Buton Selatan berinisial DD terhadap jurnalis Kasamea.com terkait masalah pemberitaan.

3. Meminta semua pihak di Kota Baubau dan sekitarnya, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. Tindakan penikaman dua orang tak dikenal terhadap jurnalis Kasamea.com merupakan bentuk teror dan ancaman nyata terhadap keselamatan pers dan kerja jurnalistik di Kota Baubau.

5. Meminta Bupati Buton Selatan untuk  memberikan sanksi keras terkait pengancaman via WhatsApp yang terima jurnalis Kasamea.com.

6. AJI Kendari meminta  semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk menyelesaikannya dengan menempuh prosedur UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak menempuh cara di luar itu.

Baca Juga: Bahas Kemitraan, PT Bank Artha Graha Internasional TBK Cabang Kendari Bertemu Pengurus JMSI Sultra

7. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 ayat 1 UU Pers).

Diketahui sebelumnya, jurnalis Kasamea.com diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal menggunakan topeng, tepat di depan rumahnya di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Sabtu (22/07/2023).

Akibat serangan itu, Irfan mengalami luka di dua tanganya. Ia mendapat 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri. Kejadian yang menimpa jurnalis LM Irfan  Mihzan di Kota Baubau, diduga merupakan buntut dari pemberitaannya mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan bandara kargo di Buton Selatan.

Penikaman yang terjadi merupakan tindakan teror dan mengancam keselamatan jurnalis. Pada 5 Juli 2023 lalu, korban sempat menerima  ancaman melalui WhatsApp baik diri pribadi juga keluargaya dari oknum pejabat salah satu dinas di Kabupaten Buton Selatan. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga