Keruk Kentungan hingga Rp 6 Miliar, Sindikat Joki SBMPTN Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 15 Juli 2022
0 dilihat
Keruk Kentungan hingga Rp 6 Miliar, Sindikat Joki SBMPTN Ditangkap Polisi
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan saat memberi keterangan pengungkapan Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di salah satu universitas di Surabaya. Foto: Try Wahyudi/Telisik

" Sejumlah orang sebagai sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di salah satu universitas di Surabaya diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID-  Sejumlah orang sebagai sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di salah satu universitas di Surabaya diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan beberapa tersangka antara lain berinisial MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38),IB (31), MSME (26) dan RF (20) yang kesemuanya adalah warga Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yusep Gunawan mengatakan modus para tersangka antara lain joki tersebut menggantikan peserta yang tidak hadir dalam UTBK SBMPTN di Surabaya.

"Mereka ini merangkai sejumlah peralatan elektronik untuk menjalin komunikasi untuk memberikan jawaban atas soal-soal ujian UTBK SBMPTN yang diikuti para tersangka," jelas mantan Dirkrimsus Polda Jawa Timur ini, Jumat (15/7/2022).

Yusep mengatakan dalam menjalankan aksinya mereka dikendalikan dari sebuah hotel dimana dalam pengerjaan soal-soal tersebut melalui mikrofon yang disembunyikan oleh para tersangka untuk mengerjakan tugas-tugas tersebut.

Baca Juga: Pria di Buton Tengah Cabuli Keponakan

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memasang tarif kepada orang tua korban Rp 100 juta hingga Rp 400 juta untuk bisa diterima di universitas negeri di Surabaya.

"Dari pengakuan mereka tahun 2020 sudah meloloskan 41 orang dengan keuntungan antara Rp 2,5 miliar dan untuk tahun 2021 berhasil meloloskan 69 orang dengan mendapat keuntungan mencapai Rp 6 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Dituntut 18 Bulan Penjara, Mantan Kepsek SMA 1 Kabawo Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp 82 Juta

Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 25 potong baju panjang, 65 modem, 44 mikrofon, sejumlah ponsel, sejumlah buku rekening dan 57 alat komunikasi.

Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 32 (2) Jo Pasal 48 (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Musdar

Baca Juga