Dua Oknum Bidan Resmi Tersangka Kasus Penjualan Bayi

Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 19 Februari 2021
0 dilihat
Dua Oknum Bidan Resmi Tersangka Kasus Penjualan Bayi
Dua oknum bidan diperiksa di Polda Sumut. Foto: Ist.

" RS sudah pernah menjual bayi kepada A Sia dengan harga Rp 13 juta pada bulan Oktober 2020. Pembayarannya melalui transfer. "

MEDAN, TELISIK.ID - Dua oknum bidan resmi tersangka dalam kasus perdagangan bayi, menyusul A Sia (42) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Oknum bidan itu berinisial RS (43) dan SP (42). Keduanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Sindikat penjualan bayi ini terungkap setelah tersangka A Sia ditangkap di Komplek Asia Mega Mas Medan bersama barang bukti bayi yang akan dijual dengan harga Rp 28 juta.

Namun aksi penjualan bayi itu gagal ketika polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap pelaku dan membongkar rencana jahatnya.

"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, Jumat (19/2/2021).

Dia menyebutkan, sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus ini dan kini ketiganya masih terus diperiksa oleh penyidik.

Baca juga: Diduga Komplotan Penjual Bayi, Dua Oknum Bidan Diamankan Polisi

Ditambahkan, tersangka RS sebelumnya pernah juga menjual bayi kepada A Sia seharga Rp 13 juta pada bulan Oktober 2020 lalu. Buktinya telah dikantongi polisi.

"RS sudah pernah menjual bayi kepada A Sia dengan harga Rp 13 juta pada bulan Oktober 2020. Pembayarannya melalui transfer," ujarnya.

Sedangkan oknum bidan berinisial SP berperan sebagai penjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS menjual kepada tersangka A Sia.

"Ini sindikat penjualan bayi (human trafficking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," ucapnya.

Polisi masih terus mencari keberadaan orang tua bayi yang kini sedang dirawat di RS Bhayangkara Medan. Bayi tersebut merupakan barang bukti polisi.

"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan," pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal pasal  76 F juncto 83 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga