Tahanan di Kerangkeng Milik Eks Bupati Langkat Diduga Tewas Disiksa, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 02 Maret 2022
0 dilihat
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Penyidikan dilakukan Ditreskrimum setelah menerima laporan dua orang keluarga korban yang tewas diduga disiksa selama dititipkan atau selama berada di Rutan Khusus itu "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Rutan Khusus milik Bupati Langkat non aktif.
Dugaan penyiksaan yang dilakukan terhadap tahanan di Rutan Khusus milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) itu, telah menewaskan dua orang.
Penyidikan dilakukan Ditreskrimum setelah menerima laporan dua orang keluarga korban yang tewas diduga disiksa selama dititipkan atau selama berada di Rutan Khusus itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (2/3/2022).
"Iya, selain menerima dua laporan pengaduan korban tewas atas nama Sarianto Ginting LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022 dan laporan dari keluarga Abdul Sidik dengan nomor laporan polisi LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, bahkan telah memeriksa TRP di Gedung KPK di Jakarta. Jadi, dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Jika sudah sidik, prosesnya bakal ada penetapan tersangka, kita tunggu saja penyidik bekerja," ungkap Hadi.
Baca Juga: Rekontruksi Enam Pemuda Bunuh Terduga Jambret Handphone Tak Dihadiri Kapolsek
Polisi juga telah melakukan gelar pertama pertama 26 Januari 2022 kemarin. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara internal kembali untuk tahap selanjutnya.
"Rekan-rekan dari penyidik melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 70 orang, termasuk keluarga dekat Bupati Langkat non aktif itu," tuturnya.
Selain itu, polisi juga membongkar dua makam atas nama Sarianto Ginting dan atas nama Abdul Sidik pada 12 Februari lalu dan menyita barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.
Baca Juga: Pembakar Mobil Ketua Karang Taruna Labusel Misterius, Polisi Periksa Saksi
"Itu diamankan karena diduga alat-alat itu digunakan untuk menyiksa orang yang ada di Rutan Khusus itu. Selain menemukan korban yang tewas, kami menemukan enam orang cacat akibat adanya dugaan penganiayaan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, terungkapnya kerangkeng manusia atau Rutan Khusus itu setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, tepatnya Rabu (19/1/2022). (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali