Polisi Tahan Dua Orang Terduga Pemalsu Kartu Vaksin di NTT

Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 18 Februari 2022
0 dilihat
Polisi Tahan Dua Orang Terduga Pemalsu Kartu Vaksin di NTT
Terduga pelaku pemalsu kartu vaksin saat ditahan polisi. Foto: Ist

" Oscar dan Edy merupakan dua dari tiga pelaku dugaan kasus pemalsuan kartu vaksin yang ditangani Polsek Kupang Timur "

KUPANG, TELISIK.ID - Penyidik Polsek Kupang Timur menahan dua orang kasus dugaan  pemalsuan kartu vaksin. Keduanya adalah Oscar Leo (36) dan Edy Hornaida Cruz (37).

Oscar dan Edy merupakan dua dari tiga pelaku dugaan kasus pemalsuan kartu vaksin yang ditangani Polsek Kupang Timur.

Keduanya ditahan di sel Polsek Kupang Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sementara satu tersangka lainnya, Nelsy (35) belum ditahan karena masih sakit.

“Oscar dan Edy sudah ditahan sedangkan Nelsy masih sakit asma sehingga belum ditahan polisi,” ujar Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor H Seputra, Jumat (18/2/2022)

Para pelaku melakukan pemalsuan kartu vaksin guna mendapatkan bantuan pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT).

Viktor H Seputra, sudah melakukan gelar perkara bersama anggota unit Reskrim Polsek Kupang Timur terkait laporan polisi nomor LP/B/29/XI/2021/Sek Kutim/Res Kpg/NTT tanggal 10 November 2021.

Tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu (kartu vaksin palsu) dilaporkan Wiwin Tameno (26) ke Polsek Kupang Timur.

“Kasus ini sudah kita naikkan status dari lidik ke sidik,” ujarnya.

Para pelaku melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Saat itu, rekannya Nelsy mencari orang untuk dibuatkan kartu vaksin baik yang sudah vaksin maupun belum dengan harga Rp 50.000 untuk warga yang sudah vaksin dan Rp 100.000 untuk warga yang belum mengikuti vaksin.

Informasi itu diketahui oleh Adibu sehingga Adibu mencari orang untuk dibuatkan kartu vaksin dan salah satunya pelaku Oskar.

Adibu kemudian mengirimkan data pelaku Oskar kepada Nelsy.

“Setelah menerima data, Nelsy mendesain kartu di laptopnya dengan cara memasukan identitas Oskar ke kartu, kemudian mengambil barcode milik orang lain yang sudah divaksin dan memasukkan ke kartu atas nama Oskar,” urai Kapolsek Kupang Timur.

Selanjutnya Nelsy mencetak kartu vaksin palsu ini di salah satu studio di Kota Kupang.

Baca Juga: Gegara Lampu Pelita, Nenek 73 Tahun di NTT Tewas Terpanggang

Setelah kartu vaksin beres, Oskar pun menggunakan kartu tersbut untuk mengambil dana BLT di kantor Desa Oefafi.

Saat petugas melakukan verifikasi, data termasuk mengecek di aplikasi Peduli Lindungi diketahui ternyata Oskar belum vaksin.

Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik Polsek Kupang Timur sudah memeriksa 5 orang saksi dan mengamankan barang bukti kartu vaksin palsu.

“Rencananya kita akan periksa (saksi) ahli dari Kemenkominfo,” ujar Kapolsek Kupang Timur.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti dokumen berisi data penerima BLT desa Oefafi, undangan penerima BLT termasuk atas nama Oskar.

Dari pemeriksaan terhadap Nelsy dan Oscar, keduanya mengakui perbuatannya tersebut.

“Selain mengamankan kartu vaksin yang diduga palsu, kita juga sudah amankan laptop dan handphone yang dipakai untuk desain serta printer yang dipakai untuk print kartu,” ujarnya.

Sebelumnya pelaku Oscar (36), warga Desa Oefafi, kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dilaporkan ke polisi di Polsek Kupang Timur.

Ia dipolisikan atas dugaan kasus menggunakan surat palsu karena memalsukan kartu vaksin saat mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/61/XI/2021/ Sek Kupang Timur/Res KPG/ NTT tanggal 10 November 2021.

Ia dilaporkan oleh Wiwin Tameno (26), tenaga Bantuan Kesehatan yang juga warga desa Oefafi, kecamatan Kupang Timur, kabupaten Kupang.

Saat itu, Wiwin dan Muhamad Farid A, warga Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang melaksanakan pengecekan kartu vaksin milik warga masyarakat yang datang untuk menerima BLT.

Terlapor Oscar menunjukan kartu vaksin yang dipegang oleh terlapor guna mendapatkan bantuan tersebut.

Setelah itu, Wiwin mengecek kartu vaksin tersebut lewat aplikasi “Pedulilindungi”.

Ternyata terlapor Oscar belum terdaftar sebagai masyarakat yang telah divaksin namun sudah memegang kartu vaksin.

Kemudian Wiwin langsung membawa kartu tersebut ke Kepala Desa Oefafi, Ibrahim Suan dan terlapor dipanggil guna menanyakan perihal kartu vaksin tersebut asli atau palsu.

Baca Juga: Warga Kendari Temukan Janin dalam Toples di Tumpukan Sampah

Terlapor Oscar pun berterus terang dan mengakui bahwa dia belum pernah divaksin.

Wiwin kemudian datang melaporkan kasus pemalsuan ini untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi pun sudah menangani kasus ini dengan memeriksa pelapor, saksi dan terlapor. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Kardin

Baca Juga