MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, menangkap dua pemuda karena diduga melakukan pemerasan di jalan Pahlawan, Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan.

Ada pun kedua pelaku bernama Muhammad Tri Mandala Putra (27) warga jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan Syeh Abidin Hasibuan (37), warga jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, membenarkan adanya penangkapan itu.

Dalam aksinya, kedua tersangka mendatangi bangunan proyek yang diusahai korban Dedy AP (39), warga jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, untuk meminta uang secara paksa hingga jutaan rupiah.

"Tersangka meminta uang pembinaan organisasi. Tersangka mengancam, jika tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban tersebut," ungkap Firdaus kepada awak media, Senin (18/4/2022).