Polisi Tangkap Pengunjuk Rasa di Kantor DPRD Sultra

Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 23 Maret 2020
0 dilihat
Polisi Tangkap Pengunjuk Rasa di Kantor DPRD Sultra
Pengunjukrasa yang diamankan pihak kepolisian. Foto: Dul/Telisik

" Para pengunjukrasa tersebut diamankan oleh pihak kepolisian dari Polresta Kendari karena dianggap meresahkan masyarakat di tengah mewabahnya virus corona di Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan mahasiswa dari Aliansi Rakyat Sultra Menggugat yang melakukan aksi unjuk di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian dari Polresta Kendari, Senin (23/3/2020).

Para pengunjukrasa tersebut diamankan oleh pihak kepolisian dari Polresta Kendari karena dianggap meresahkan masyarakat di tengah mewabahnya virus corona di Sulawesi Tenggara.

Tidak hanya pengunjukrasa yang diamankan, tapi kendaraan roda dua para pengunjukrasa juga  ikut dibawa oleh pihak kepolisian.

Untuk sekedar diketahui, dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aksi menuntut agar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan revisi Undang-undang Omnibus Low serta mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera menyelesaikan kasus penembakan 2 orang mahasiswa UHO.

Kabag Ops Polresta Kendari, AKP. Andri Setiawan kepada awak media mengatakan, pembubaran dan penangkapan para pengunjukrasa tersebut adalah sesuai arahan Kapolri Jendral Idham Azis yang meminta warga untuk tidak beraktivitas di luar rumah sementara waktu sampai wabah COVID-19 yang melanda tanah air bisa diatasi.

"Ini perintah Kapolri agar tidak melakukan kegiatan seperti seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga," kata Kabag Ops AKP Andri Setiawan.

Reporter: Dul

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga