Buntut Kasus Novia Widyasari, Randy Bagus Bakal Dipenjara 5 Tahun dan Dipecat dari Polri

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 06 Desember 2021
0 dilihat
Buntut Kasus Novia Widyasari, Randy Bagus Bakal Dipenjara 5 Tahun dan Dipecat dari Polri
Bripda Randy Bagus dan mendiang Novia Widyasari. Foto: Repro Utaratimes

" Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari, bakal dipecat dari Polri dan dipidanakan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari, melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Bisnis.com, Minggu (5/12/2021).

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Cinta Mahasiswi dan Oknum Polisi, 2 Kali Hamil dan Aborsi hingga Bunuh Diri

Baca Juga: Viral, Ini Pengakuan Ibu Novia Widyasari Atas Kesalahan Putrinya

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga