Ini Tanggapan Kuasa Hukum Masyarakat Busel Soal Permohonan Keberatan Pansus DPRD
Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 03 Juli 2020
0 dilihat
Kuasa hukum masyarakat Busel, Dian Farizka. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Saya kasih contoh, di tahun 2017 teman saya pengacara di Surabaya namanya, Bang Sholeh, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta tentang Pansus Hak Angket Kewenangan KPK, jadi Putusan PTUN itu menolak gugatan terkait keabsahan pembentukan Pansus Hak Angket KPK dengan alasan pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang PTUN. "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Permohonan keberatan Kuasa Hukum Bupati Buton Selatan (Busel), Imam Ridho Angga Yuwono, SH, terhadap pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Busel mendapat tanggapan.
Tanggapan itu muncul dari Kuasa Hukum Masyarakat Busel, Dian Farizka. Menurutnya, permohonan keberatan itu nantinya bakal berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Arah srtrategi yang dibangun pengacaranya La Ode Arusani untuk membuat keberatan terhadap DPRD Busel sebagai dasar untuk mengajukan gugatan PTUN. Pengacaranya mau mencoba pakai senjata UU Administrasi Pemerintahan tetapi masih kalah dengan senjata cakra pamungkas yakni Konstitusi kita," ungkap Dian Farizka saat dikonfirmasi via seluler, Jumat (3/7/2020).
Ia menilai, Pansus DPRD mempunyai hak konstitusional yang tidak bisa diuji di PTUN. Ada pun terdapat pihak yang hendak mengajukan gugatan PTUN, menurutnya yang bersangkutan tidak paham menafsirkan hukum. Pasalnya, Pansus tersebut bukan produk TUN.
Baca juga: Mantan Wabup Buton: Tak Perlu Alergi dengan Pansus DPRD Busel
"Saya kasih contoh, di tahun 2017 teman saya pengacara di Surabaya namanya, Bang Sholeh, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta tentang Pansus Hak Angket Kewenangan KPK, jadi Putusan PTUN itu menolak gugatan terkait keabsahan pembentukan Pansus Hak Angket KPK dengan alasan pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang PTUN," jelasnya.
Pada putusan hakim, lanjutnya, dalam Hak Angket DPR merupakan hak untuk menjalankan fungsi pengawasan yang berada di lingkungan Legislatif sebagaimana Pasal 69 ayat (1) Undang Undang MD3.
Karena itu, hakim menilai, pembentukan Pansus Hak Angket dinilai bukan termasuk dalam fungsi melaksanakan administrasi sebagaimana dimaksud Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
"Jadi sama halnya Pansus Hak Angket DPRD Busel tentang dugaan Ijazah palsu mempunyai fungsi pengawasan sebagaimana Pasal 365 ayat (1) Undang-Undang MD3," tegasnya.
Ia menilai, pengajuan gugatan di PTUN tentang hak angket tersebut nantinya adalah hal yang sia-sia. Bisa jadi hal itu akan menjadi preseden buruk dalam dunia peradilan.
"Kalau saya gampang, kalau dugaan itu tidak benar seharusnya La Ode Arusani membuktikan keaslian Ijazahnya, jangan sampai masyarakat ini dibuat gaduh," tutup Dian Farizka.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin