BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Permohonan keberatan Kuasa Hukum Bupati Buton Selatan (Busel), Imam Ridho Angga Yuwono, SH, terhadap pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Busel mendapat tanggapan.

Tanggapan itu muncul dari Kuasa Hukum Masyarakat Busel, Dian Farizka. Menurutnya, permohonan keberatan itu nantinya bakal berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Arah srtrategi yang dibangun pengacaranya La Ode Arusani untuk membuat keberatan terhadap DPRD Busel sebagai dasar untuk mengajukan gugatan PTUN. Pengacaranya mau mencoba pakai senjata UU Administrasi Pemerintahan tetapi masih kalah dengan senjata cakra pamungkas yakni Konstitusi kita," ungkap Dian Farizka saat dikonfirmasi via seluler, Jumat (3/7/2020).

Ia menilai, Pansus DPRD mempunyai hak konstitusional yang tidak bisa diuji di PTUN. Ada pun terdapat pihak yang hendak mengajukan gugatan PTUN, menurutnya yang bersangkutan tidak paham menafsirkan hukum. Pasalnya, Pansus tersebut bukan produk TUN.

Baca juga: Mantan Wabup Buton: Tak Perlu Alergi dengan Pansus DPRD Busel