Polres Buton Tangkap Begal di Gunung Teletabis
Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 09 Desember 2019
0 dilihat
Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Buton, bersama unit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau saat berhasil menangkap empat pelaku jamb
" Jadi, proses penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Buton, yang dibeckup oleh unit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau. "
PASARWAJO, TELISIK.ID - Porles Buton merilis kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Gunung Teletabis, Desa Wanguwangu, Kecamatan Pasarwajo, Rabu (4/12/2019), pukul 20:40 Wita. Dalam kasus tersebut, Polres Buton menetapkan empat orang tersangka.
Kapolres Buton, AKBP. A. Ramos Sinaga mengatakan, keempat tersangka tersebut masing-masing, SI (29), LA (33), FF (18) dan Pr. IT (19). Keempatnya ditangkap di tempat berbeda di Kota Baubau. Pelaku atas nama SI ditangkap di Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku lainnya kemudian berhasil ditangkap di Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari.
"Jadi, proses penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Buton, yang dibeckup oleh unit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau," tulis AKBP. A.R Sinaga dalam rilisnya, Minggu, (8/12/2019).
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita, satu unit hand phone merk Samsung J2 Prime warna silver. Satu tas ransel warna hitam merk Eiger dan satu buah parang jenis samurai.
Dijelaskan, kronologis kejadian itu berawal dari korban bernama, Muksin Kaharja dan korban Ira Nurfat Mentari, berboncengan menggunakan sepeda motor dari Baubau menuju Pasarwajo. Dipertengahan perjalanan, tepatnya di Jalan Gunung Teletubies Desa Wanguangu Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, korban melihat ada dua motor di depannya, dimana motor pertama berboncengan dua orang dan motor kedua berboncengan tiga orang. Kedua motor tersebut jalan dengan pelan dan saat itu korban langsung melambung kedua motor tersebut. Setelah posisi korban berada di depan dan kedua motor pelaku berada di belakang, kedua motor yang berbonceng tiga orang langsung mepet di samping kanan korban. Korban kemudian melihat salah satu pelaku paling belakang menghunuskan senjata tajam jenis samurai ke arah korban. Melihat samurai itu, korban langsung menghentikan motornya. Di waktu yang sama, pelaku yang berbonceng tiga tersebut juga memberhentikan motornya.
Baca Juga: Pelapor, Bongkar Kejanggalan SP3 Kasus Ijazah Palsu Arusani
"Dan korban melihat pelaku begal yang berbonceng dua juga berhentikan motornya berada di belakang motor korban, dan saat itu salah satu pelaku yang memegang samurai turun dari motor dan langsung mencabut kunci motor korban sambil mengarahkan senjata tajamnya ke arah korban kemudian pelaku langsung mengambil tas korban," bebernya.
Selanjutnya, korban langsung memberikan dompetnya. Setelah itu para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya menuju ke arah Baubau dan meninggalkan korban beserta motor korban di jalan.
"Jadi modusnya, pelaku mengikuti korban dan setelah di tempat sunyi, barulah pelaku menghentikan kendaraan korbannya, dan mengancam dengan samurai dan merampas barang-barang," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Reporter: Deni Johan
Editor: Rani