Kapolda Metro Jaya Sebut Segera Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 13 November 2023
0 dilihat
Kapolda Metro Jaya Sebut Segera Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, membenarkan adanya penyiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Foto: dok.Humas PMJ

" Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan ulang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan ulang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/11/2023).

Selain memanggil Firli, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sudah menyiapkan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, membenarkan terkait rencana gelar perkara ini.

“Ya nanti dari tim kami, mungkin segera. Nanti lihat saja,” ujar Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11/2023).

Namun, Karyoto belum memastikan jadwal gelar perkara penetapan tersangka ini bisa dilakukan. “Dasar panggilan kan besok (Selasa, 14/11/2023), kita lihat saja besok datang atau enggak,” kata Karyoto.

Baca Juga: Dewas Periksa Seluruh Pimpinan KPK, Firli Bahuri Minta Penjadwalan 8 November

Firli seharusnya diperiksa untuk kedua kalinya pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sedang menghadiri agenda dinas KPK di Aceh.

“Dischedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada Selasa 14 November 2023 pukul 10:00 WIB,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade menyebut surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli telah dikirimkan oleh penyidik pada Jumat (10/11/2023) lalu dan sudah diterima oleh pihak KPK di hari yang sama.

Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga mengagendakan Selasa (14/11/2023) adalah klarifikasi terhadap Firli terkait pertemuannya dengan SYL. Namun, agenda ini akhirnya berubah dan dimajukan menjadi Senin hari ini (13/11/2023). Perubahan tersebut telah diinformasikan Dewas KPK kepada Firli melalui surat elektronik atau email.

Kendati begitu, Firli disebut akan memenuhi agenda klarifikasi sesuai tanggal yang tertera pada surat yakni Selasa besok.

“Sesuai surat resmi Dewas KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023, Bapak Firli Bahuri mengonfirmasi akan hadir memenuhi undangan pemeriksaan tersebut sesuai tanggal yang telah ditentukan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, 70 orang telah diperiksa sebagai saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober 2023.

Baca Juga: NasDem Nilai Pernyataan Pimpinan KPK Tendensius, Alexander: Saya Sampaikan Berdasarkan Alat Bukti

Polisi juga telah menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober 2023. Dua itu beralamat di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60, Kota Bekasi.

Sebelumnya Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mengingatkan Polda Metro Jaya agar tidak ada 'tukar guling' terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menilai Polda Metro Jaya sebenarnya bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Jika perkara ini tak segera dituntaskan, menurut Praswad, maka risiko masuknya intervensi politik di dalam proses penegakan hukum. Apalagi kasus ini melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun terlapor.

“Jangan sampai ada ruang tawar menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini, kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam, harus dihentikan sekarang juga segala praktik-praktik korupsi dalam penegakan hukum ini,” tegasnya. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga