Polres Muna Terkesan Takut Limpahkan Wakil Ketua DPRD Butur
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 14 Januari 2020
0 dilihat
Wakil Ketua DPRD Butur, Ahmad Afif. Foto : Istimewa
" Insya Allah dalam dekat kita tahap 2. "
MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Muna terkesan 'takut' melimpahkan Ahmad Afif, Wakil Ketua DPRD Buton Utara (Butur) yang terjerat kasus dugaan penganiayaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Buktinya, sampai saat ini, politisi PDIP itu masih bisa menghirup udara bebas. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas tersangka Afif lengkap alias P21.
Baca Juga: Pekerja Tambang Tewas, Kena Hantaman Excavator
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi dikonfirmasi membenarkan perkara Afif telah dinyatakan P21. Kini, pihaknya tengah mempersiapkan untuk pelimpahan ke Kejari.
"Insya Allah dalam dekat kita tahap 2," singkatnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muna, Purkon Rohiyat menerangkan, kasus dugaan penganiayaan itu telah P21. Kini, Jaksa tinggal menunggu penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB).
"Kapan diserahkan, itu tergantung penyidiknya, kami menunggu," singkatnya.
Dalam perkara tersebut, Afif bersama rekanya Jekriawan Pandindi dan Cili. Dimana, saat pesta panen, mereka yang dipengaruhi minuman keras terlibat perselisihan dengan korban, Alimin Hidayat. Korban dianiaya di dua lokasi. Pertama di tempat acara dan kedua di Polsek. Afif sempat ditahan selama dua minggu yang selanjutnya penahananya ditangguhkan hingga saat ini. Ketiganya dijerat pasal 170 tentang tindak pidana penganiyayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin