Polwan di Baubau Diduga Aniaya Seorang Nenek
Elfinasari, telisik indonesia
Minggu, 29 Desember 2024
0 dilihat
Penggalan video penganiayaan yang diduga melibatkan Bripka RH terhadap seorang nenek. Foto: Screenshot Video
" Sebuah video yang beredar dan viral di media sosial mengungkap dugaan keterlibatan seorang polisi wanita (Polwan) dalam kasus penganiayaan terhadap wanita lanjut usia di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara "
BAUBAU, TELISIK.ID – Sebuah video yang beredar dan viral di media sosial mengungkap dugaan keterlibatan seorang polisi wanita (Polwan) dalam kasus penganiayaan terhadap wanita lanjut usia di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa yang menimpa seorang nenek ini diduga terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, dan kini masih ditangani oleh Polres Baubau.
Video berdurasi 1 menit 7 detik yang diterima oleh telisik.id menunjukkan adanya percekcokan antara seorang wanita berbaju oranye dan wanita berjilbab hitam yang tampak lebih tua.
Baca Juga: Ular Piton 8 Meter Memangsa Seekor Sapi di Muna Barat
Suara keras yang terekam dalam video mengindikasikan ketegangan di antara keduanya. Dalam video lainnya, terlihat upaya beberapa orang untuk meredakan perselisihan tersebut yang terjadi di dalam sebuah rumah.
Setelah dilakukan penelusuran, wanita berbaju oranye yang terekam dalam video diketahui bernama Bripka RH, Polwan yang bertugas di salah satu polsek di Kota Baubau.
Korban yang berinisial A (66), mengaku telah dianiaya oleh Bripka RH. A melaporkan dugaan penganiayaan ini kepada Polres Baubau melalui kuasa hukumnya untuk segera diproses.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pada tanggal 18 Desember 2024.
Baca Juga: Air Bersih dan Seragam Sekolah Gratis jadi Prioritas Kades Ghonebalano Muna
“Laporannya sudah kami terima pada 18 Desember 2024. Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Ridlo, Minggu (29/12/2024).
Ridlo menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi, melakukan visum terhadap korban, dan melaksanakan cek lokasi (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti.
“Oknum Polwan RH akan diperiksa pada hari Senin, 30 Desember 2024. Sementara itu korban yang masih dalam kondisi sakit dijadwalkan untuk diperiksa di rumahnya,” jelas Ridlo. (C)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS