Porsi Insentif Honorer Nakes di Kolut Tahun 2022 Tetap Berjalan
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 19 November 2021
0 dilihat
Kepala Dinas Kesehatan Kolut, Irham, SKM.,M.Kes saat ditemui awak media usai rapat Paripurna Penetapan Anggaran Tahun 2022. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Pemda Kolaka Utara (Kolut) memastikan insentif para tenaga honorer kesehatan yang mengabdi di sejumlah Puskesmas di wilayahnya tetap diporsikan tahun 2022 mendatang "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemda Kolaka Utara (Kolut) memastikan insentif para tenaga honorer kesehatan yang mengabdi di sejumlah Puskesmas di wilayahnya tetap diporsikan tahun 2022 mendatang.
Menurut Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH, insentif honorer tenaga kesehatan (Nakes) di 16 Puskesmas di Kolaka Utara tetap ditindaklanjuti.
"Jadi saya sudah sampaikan tadi dalam Rapat Paripurna bahwa insentif honorer tenaga kesehatan tetap ditindaklanjuti," kata Bupati saat ditemui usia Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Kolut, Jumat (19/11/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolut, Irham, SKM.,M.Kes menegaskan, insentif honorer Nakes tahun 2022 tetap ada dan tidak ada masalah.
"Hanya kami juga sadar bahwa kemampuan keuangan daerah sangat terbatas dari segi pembiayaan, sehingga pada saat itu kami sampaikan ke legislatif melalui rapat pembahasan program kerja tentang insentif PTTKD untuk dibahas bersama," katanya.
Kata dia, pembiayaan honorer Nakes di Kolut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Kadis Ketahanan Pangan Sultra Sulwan Abunawas Ditunjuk Jadi Pj Bupati Koltim
"Total insentif dari DAK sebesar Rp 300 juta sementara dari APBD senilai Rp 800 juta. Nominal insentifnya pariatif bergantung bidang masing-masing. Contoh, insentif Public Safety Center (PCS) sekitar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta per orang, sementara insentif honorer Ouskesmas Rp 500.000 per orang," tukasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, jika tenaga kontrak di Dinkes terbagi tiga yakni kontrak NS, PTTKD, dan Kontrak DAK.
"Insentif PTTKD inilah, yang kemarin kami sampaikan ke legislatif pada saat pembahasan program. PTTKD yang menerima insentif dari APBD tahun 2022 sebanya 11 orang per puskesmas dari 16 puskesmas yang tersebar di Kolaka Utara," pungkasnya.
Sebelumnya, informasi tidak adanya porsi anggaran untuk insentif honorer nakes tahun 2022 disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kolut, Abu Muslim, SH melalui pemandangan umum Fraksi Karya Indonesia Raya dalam rapat paripurna Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 yang digelar beberapa hari lalu.
Baca Juga: Wakil Bupati Butur Imbau ASN Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
"Kami menyarankan Pemerintah Daerah Kolaka Utara untuk melihat PAGU yang diberikan kepada OPD. Termaksud Dinas Kesehatan yang tahun depan semua pagawai honorer yang bekerja di Puskesmas tidak lagi mendapatkan tunjangan atau gaji," katanya.
Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan prinsip fraksi gabung Gerindra dan Golkar tersebut yaitu memprioritaskan program kerja OPD yang bersentuhan lansung dengan masyarakat. (B)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Fitrah Nugraha