STR Kadaluwarsa, 16 Pelamar Tenaga Kesehatan di Wakatobi Lakukan Sanggah

Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Kamis, 12 Agustus 2021
0 dilihat
STR Kadaluwarsa, 16 Pelamar Tenaga Kesehatan di Wakatobi Lakukan Sanggah
Sejumlah pelamar seleksi CPNS. Foto: Repro tribunnews.com

" Salah satu kendala tenaga kesehatan mendaftar Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2021, adalah habisnya masa berlaku Surat Tanda Registrasi. "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Salah satu kendala tenaga kesehatan mendaftar Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, adalah habisnya masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR).

Salah satu pelamar CPNS di bidang kesehatan, Ayu mengaku telah menyiapkan keperluan STR karena merupakan faktor yang amat dibutuhkan ketika akan melamar di instansi kesehatan, apalagi di daerah.

"Kalau saya sebenarnya untuk STR dulu harus lulus ujian kompetensi di institusi Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten buton. Masa berlakunya sendiri 5 tahun," kata Ayu, salah satu pelamar CPNS di RSUD Wakatobi.

Sementara itu, terkait masa sanggah akibat STR yang kadaluwarsa, Kepala BKPSDM Wakatobi, Sahibuddin mengatakan, berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 46 orang tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi atau berkas.

Baca juga: Akibat Jalan Rusak, Harga Kebutuhan Pokok Satu Desa di Kolut Melambung Tinggi

Baca juga: Meski Belum Keluar Hasil Swab, Pasien Meninggal di RS Raha Diperlakukan Prokes COVID-19

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 orang melakukan sanggahan dan mereka semua calon pelamar seleksi CPNS dari formasi tenaga kesehatan.

“Surat tanda registrasinya mati, tapi ada beberapa yang melakukan sanggah, melampirkan bahwa masih sementara proses perpanjangan STR. Sebelumnya pada proses pendaftaran lalu, jika ada peserta yang STRnya sudah mati tetap dipersilakan mendaftar, tapi akan dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS)," ungkapnya.

Ia juga menuturkan, ke 16 orang tersebut boleh melakukan proses sanggahan dengan melampirkan bukti bahwa sudah melakukan perpanjangan dengan melampirkan bukti screenshoot dari situs resmi e-STR.

Sehubungan dengan hal tersebut STR dianggap penting, karena jika tidak ada maka pendaftar di instansi kesehatan dianggap ilegal.

“Itu surat ijin untuk kerja, kalau tidak ada, kita kerja nanti bisa dinilai malpraktek. Tentunya tidak sah serta tidak sesuai dengan aturan hukum, sebagaimana SIM atau surat izin mengemudi. Nah, kerja STR seperti itu makanya penting," kata salah seorang dokter umum asal Tomia, dr. Ati, Kamis (12/8/21). (A)

Reporter: Boy Candra Ferniawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga