Postingan Dugaan Menghina Wartawan Dilapor Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 19 Mei 2022
0 dilihat
Postingan Dugaan Menghina Wartawan Dilapor Polisi
Kantor Polres Binjai, tempat Zainuddin Purba dilaporkan. Foto: Ist

" Akun Facebook bernama Zainuddin Purba diduga anggota DPRD Sumatera Utara dilaporkan oleh wartawan ke Polres Binjai "

MEDAN, TELISIK.ID - Akun Facebook bernama Zainuddin Purba diduga anggota DPRD Sumatera Utara dilaporkan oleh wartawan ke Polres Binjai, Polda Sumatera Utara.

Adapun laporan itu dibuat oleh M Nuh, salah satu wartawan di Kota Binjai atas dugaan penghinaan terhadap wartawan melalui akun Facebook bernama Zainuddin Purba.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi Nomor: STTLP/245/V/2022/SPKT A/Polres Binjai. Akun Facebook Zainuddin Purba memposting dugaan penghinaan terhadap wartawan.

“Para wartawan yang menaikan berita Agung Ramadhan, Ketua PSI Kota Binjai, pasti kelompok penjilat bandar narkoba. Aku kenal mereka semua,” tulisnya.

Tak berapa lama diunggah, postingan itu telah dihapus di akun Facebooknya. Namun demikian, postingan itu telah beredar secara berantai di beberapa grup WhatsApp awak media.

Diduga, postingan itulah yang membuat pelapor berniat untuk membuat laporan ke Mapolres Binjai dengan bukti cuplikan layar atau screenshot akun Zainuddin Purba.

Baca Juga: Aktivitas Penambangan Emas Ilegal Diungkap Polisi, 6 Tersangka Ditahan

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi ketika dikonfirmasi Telisik.id, Kamis (19/5/2022) membenarkan adanya laporan itu. Akan tetapi, laporan yang telah dibuat, telah dicabut kembali.

"Laporan itu benar adanya, namun laporan itu telah dicabut kembali oleh pelapornya," kata Iptu Junaidi.

Ketika ditanya, bagaimana dengan proses hukum ketika laporan itu dicabut kembali dan apa sebab dicabut laporan itu. Perwira polisi memilih hemat bicara.

Baca Juga: Konsumsi Narkotika, Pelaku Hempas Busur Secara Acak di Kota Kendari

"Yang hanya bisa saya sampaikan bahwa laporan itu ada, tapi sudah dicabut kembali oleh pelapornya. Hari itu juga (Rabu 18 Mei 2022) dibuat, sorenya laporan itu dicabut. Mengenai alasan dicabut, saya tidak tahu. Sedangkan mengenai proses hukum, pastinya tidak akan ditindaklanjuti lagi," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga