Fakta Susi ART Ferdy Sambo saat Sidang Bharada E: Ketahuan Saudara Berbohong

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 31 Oktober 2022
0 dilihat
Fakta Susi ART Ferdy Sambo saat Sidang Bharada E: Ketahuan Saudara Berbohong
ART Ferdy Sambo, Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada Senin (31/10/2022) di PN Jakarta Selatan. Foto: Viva.co.id

" Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Susi merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan dari total 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama dimintai keterangan, terdapat beberapa fakta yang terjadi kepada Susi seperti keterangan berubah-ubah hingga sering menjawab tidak tahu.

Baca Juga: Mayat Tanpa Busana di Kolong Jembatan Triping Gegerkan Warga Kendari

“Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?” tanya Hakim Wahyu dilansir dari TvOnenews.com.

“Tidak Yang Mulia,” jawab Susi.

"Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?” tanya Wahyu kembali.

“Saya tidak tahu,” jawab Susi.

“Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?” tanya hakim.

“Ikut,” jawab Susi.

“Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong,” tegur Hakim Wahyu.

“Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering berpergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Saudara jawab ikut,” kata hakim.

Selain itu dilansir dari Kompas.com Susi mengungkapkan posisi Putri Candrawathi bukan tergeletak seperti yang disebutkan dalam nota keberatan dakwaan.

Susi menyebut, Putri terduduk bersender di depan pintu kamar mandi saat peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang terjadi.

Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), Majelis Hakim meminta agar Susi mempraktekan posisi Putri Candrawathi.

Susi diminta menggambarkan posisi Putri di persidangan. Susi menyebut Putri duduk bersender di depan pintu kamar mandi saat dia datang ke kamar Putri.

Susi kemudian bersandar ke meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan posisi Putri yang duduk bersandar sambil posisi kaki berselonjor.

Susi kemudian menyebut dirinya kaget dan memeluk Putri Candrawathi yang sedang selonjoran. Majelis Hakim mempertanyakan keterangan Susi karena dinilai janggal. Dalam Berita Acara Pidana (BAP), Susi menyebut kondisinya tergeletak di depan kamar mandi dan kondisi badannya yang menggigil.

Baca Juga: 6 Perampok Pecah Kaca Mobil Diamankan Polisi, Kaki Ditembak

Saat ditanya itu, Susi mengatakan, sempat menanyakan Putri kenapa selonjoran di depan kamar mandi.

Susi juga mengatakan dia sempat memegang bagian tangan dan kaki Putri dan terasa dingin. Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Baca Juga