PPDP Dihalangi Warga, KPU Muna Meradang

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 17 Juli 2020
0 dilihat
PPDP Dihalangi Warga, KPU Muna Meradang
Komisioner KPU Muna bersama instansi terkait menggelar rapat menyikapi persoalan pencoklitan. Foto : Sunaryo/Telisik

" Sudah tiga hari, ini tidak bisa dibiarkan jangan sampai ada warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih. "

MUNA, TELISIK.ID - Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kabupaten Muna tidak berjalan lancar. Pasalnya, ada warga di Kecamatan Tongkuno yang menghalangi PPDP saat akan turun melakukan pencoklitan di rumah-rumah penduduk

Aksi tersebut buntut belum dikembalikannya nama desa mereka seperti semula yakni, dari Desa Lamorende menjadi Lahontoe. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendapat laporan itu meradang.  

Kubais, Ketua KPU Muna menerangkan, sudah terhitung tiga hari PPDP dilarang melakukan pencoklitan. PPDP bersama Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) mendapatkan intimidasi dari warga desa itu.

"Sudah tiga hari, ini tidak bisa dibiarkan jangan sampai ada warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih," tegas Kubais.

Sejatinya, warga desa tidak mengganggu proses tahapan Pilkada. Kenapa? karena, tuntutan mereka untuk pengembalian nama desa sama sekali tidak ada kaitannya dengan tahapan Pilkada. Ibaratnya, ketika sakit di kepala yang diobati di tangan. Nah, berangkat dari situ, warga desa itu seharusnya melindungi PPDP yang melakukan pencoklitan.

"Jadi jangan dikaitkan tuntutan mereka dengan tahapan Pilkada. Besok-besok, kalau ada warga yang tidak didata, jangan salahkan KPU. Kami sama sekali tidak punya kepentingan. Ini semata-mata untuk melindungi hak pilih masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Pilkada Konsel, Rusmin-Senawan Diundang DPP PDIP Perkuat Konsolidasi

Pergantian nama desa pertama kali muncul saat Pemkab dan DPRD Muna melahirkan Perda nomor 12 tahun 2014 tentang perubahan nama 27 desa dan kelurahan di 14 kecamatan.

Perda itu menjadi alasan keluarnya Permendagri nomor 72 yang terbit Desember 2019 lalu. Pemkab bersama DPRD sebenarnya sudah berupaya mengembalikan nama desa tersebut melalui Perda nomor 5 tahun 2019. Hanya saja belum diikuti Permendagri baru hasil perbaikan.

"Kita sudah berkoordinasi, hanya saja warga tidak memahami alur birokrasi dan administrasi. Jadi tidak ada hubungan dengan kami sebenarnya. Kami tidak punya kewenangan untuk persoalan pengembalian nama desa itu. Tugas kami hanya sebagai penyelenggara," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya bersama Pemkab, Bawaslu dan TNI/Polri akan turun memberikan edukasi dan pemahanan pada warga di desa itu, Senin (20/7/2020). Bila hasilnya buntu, maka KPU akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Persoalan ini menjadi atensi Polda Sultra. Kami berharap Polres dapat menyikapi ini," ujarnya

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho menegaskan, akan mengawal seluruh tahapan Pilkada agar bisa berjalan dengan sukses dan lancar.  

"Kita tetap komitmen menyukseskan agenda nasional ini. Kita juga akan turun bersama KPU dan Bawaslu untuk memberikan pemahaman pada warga," pungkasnya.

Reporter : Sunaryo

Editor : Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga