Gerindra Tidak Permasalahkan Putusan MA, Demokrat: Lawan Udah Gabung
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Rabu, 08 Juli 2020
0 dilihat
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto. Foto: Repro IG (@Jokowi)
" Mau pakai sistem suara terbanyak pak @jokowi menang. Termasuk jika pakai syarat porsentase sebaran suara di Pasal 6A juga memenuhi. Jadi lebih baik mari teman-teman kita tutup buku aja Pilpres 2019 dan awasi jalannya pemerintahan ini. Apalagi lawannya juga sudah gabung kan. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan Mahkamah Agung (MA) Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 menyita perhatian masyarakat Indonesia. Pasalnya, sebagian masyarakat menilai, dengan putusan ini hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin bisa dibatalkan.
Namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh pihak Partai Gerindra sebagai penantang Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres kemarin.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, dirinya curiga dengan putusan MA itu untuk memecah belah konsentrasi rakyat agar tidak fokus ke permasalahan yang terjadi di bangsa saat ini.
"Saya curiga ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil Pilpres dengan Putusan MA dengan tujuan memecah konsentrasi rakyat. Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian," kata Habiburokhman dalam pesan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Menurut Anggota Komisi III itu, putusan MA tidak berpengaruh pada hasil Pilpres yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Komentari Putusan MA, Eggi Sudjana: Pasangan Jokowi-Maruf Batal Demi Hukum
"Sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil Pilpres. Dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Aturan dalam UUD 1945 itu diturunkan ke UU Pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, praktisi hukum yang juga Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan, putusan MA soal Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tidak berpengaruh jika hasil akhir masih dilihat dari suara terbanyak, termasuk jika pakai syarat persentase sebaran suara di Pasal 6A juga memenuhi.
"Mau pakai sistem suara terbanyak pak @jokowi menang. Termasuk jika pakai syarat porsentase sebaran suara di Pasal 6A juga memenuhi. Jadi lebih baik mari teman-teman kita tutup buku aja Pilpres 2019 dan awasi jalannya pemerintahan ini. Apalagi lawannya juga sudah gabung kan," kata Jansen lewat kicauannya di media sosial twitter @jansen_jsp pada, Rabu (8/7).
Lebih lanjut kuasa hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, dari pandangan hukum yang dipelajarinya, putusan MA itu tidak ada pengaruhnya ke kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Mungkin bagi banyak teman-teman twit saya di atas "tak memuaskan". Tapi itulah pandangan hukum objektif saya berdasar apa yang saya pelajari. Kita semua telah berjuang habis-habisan di Pilpres. Di malam pengumumanpun saya masih ambil resiko gebrak meja KPU. Tapi apa mau dikata kita kalah," terang Jansen.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin