PPKM Mikro di Kendari Berakhir, Pemkot Tunggu Instruksi Mendagri
Musdar, telisik indonesia
Selasa, 20 Juli 2021
0 dilihat
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj Nahwa Umar (tengah). Foto: Ist.
" Nahwa menjelaskan, pihaknya masih akan menunggu pemerintah pusat, apakah PPKM mikro akan kembali diperpanjang atau tidak "
KENDARI, TELISIK.ID - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan segera berakhir.
Sebelumnya, PPKM skala Mikro mulai diterapkan pada 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj Nahwa Umar mengatakan, berdasarkan waktu pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat, maka PPKM mikro berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021).
"Ia berakhir hari ini," katanya, menegaskan.
Nahwa menjelaskan, pihaknya masih akan menunggu pemerintah pusat, apakah PPKM mikro akan kembali diperpanjang atau tidak.
"Kalau ada Imendagri (Instruksi Mendagri) baru diperpanjang," sambungnya.
Diketahui, ada 11 aturan pengetatan PPKM di Kota Kendari, yakni:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100?ngan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat).
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25?n maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 wita.
5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%.
Baca Juga: Aktivis Teatrikal Greenpeace Indonesia Heran Aksinya di Gedung KPK Berbuntut Panjang
Baca Juga: Idul Adha, Momen Kuburkan Sifat Takabur dan Suburkan Sifat Tasyakur
6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha