PPKM Mikro di Kendari Diperpanjang Hingga 25 Juli, Ini Aturan Barunya

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 21 Juli 2021
0 dilihat
PPKM Mikro di Kendari Diperpanjang Hingga 25 Juli, Ini Aturan Barunya
Tim Gabungan PPKM Mikro Kota Kendari. Foto: Ist.

" PPKM Mikro di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. "

KENDARI, TELISIK.ID - PPKM Mikro di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Tahap sebelumnya, Kota Kendari telah melaksanakan PPKM pada 6 Juli-20 Juli 2021.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj Nahwa Umar mengatakan, perpanjangan PPKM berdasarkan Imendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Namun, PPKM kali ini Kota Kendari masuk dalam level 3. Berbeda dari PPKM sebelumnya Kota Kendari masuk dalam level 4 kondisi COVID-19.

Hj Nahwa Umar mengungkapkan, PPKM Mikro berlaku mulai hari ini Rabu, 21 Juli-25 Juli 2021.

"Langsung jalan, karena tidak banyak berubah. Pak Wali akan tindaklanjuti dengan SE, insya Allah hari ini ditandatangani," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg Rahminingrum mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menaati PPKM Mikro yang diterapkan.

"Mari semua betul-betul sama-sama kita menaati PPKM," katanya.

Baca juga: 720 Warga Kendari Terpapar COVID-19 Selama PPKM, 8 Meninggal

Baca juga: Selama Pandemi, Pembelian Kulit Sapi Kurban Menurun

Berikut aturan yang daerah terapkan selama PPKM Mikro:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online,

b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100?ngan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:

1. Makan/minum di tempat sebesar 25?ri kapasitas;

2. jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;

3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat;

4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

e. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:

1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25?ngan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100?ngan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

g. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM level 3 dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,

h. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,

i. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,

j. untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara,

k. untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25?ri kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat,

i. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan rapat/ seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,

m. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online, ojek (pangkalan dan online), dan luring (lokasi dinyatakan aman kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga