BPK RI Sebut Pemprov Sulawesi Tenggara Perhatikan Pelaksanaan dan Pengelolaan Aset Tetap saat Serahkan LHP 2022

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 06 Juni 2023
0 dilihat
BPK RI Sebut Pemprov Sulawesi Tenggara Perhatikan Pelaksanaan dan Pengelolaan Aset Tetap saat Serahkan LHP 2022
BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara menyerahkan LHP tahun anggaran 2022 ke Pemprov. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" D Sulawesi Tenggara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Sulawesi Tenggara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.

Saat membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh mengungkapkan, kesuksesan membangun fungsi kontrol keuangan tidak lepas dari kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, atas hasil pemeriksaan LKPD tersebut, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Pejabat yang bersangkutan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Baca Juga: Klinik Pratama Polda Sulawesi Tenggara Jalani Survei Akreditasi FKTP Polri

"Hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan secara bersama-sama berusaha menyelesaikan tindaklanjut rekomendasi untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," tuturnya.

Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang mengatakan, berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), disimpulkan, penyusunan laporan keuangan telah sesuai dengan SAP berbasis Akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.

Selain itu, pelaksanaan program atau kegiatan dan pelaporan keuangan tahun anggaran 2022, telah didukung dengan sistem pengendalian intern yang cukup efektif.

"Sehingga, BPK menyimpulkan, opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," ungkapnya.

Namun, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Sulawesi Tenggara. Diantaranya, kelemahan dalam pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal, kelemahan dalam pengelolaan aset tetap.

Di samping itu, Sulawesi Tenggara belum memiliki kebijakan akuntansi atas properti investasi. Hal itu mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan pendapatan sewa dan atau untuk meningkatkan nilai aset, belum dapat disajikan dalam neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan barang milik daerah.

"Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Sulawesi Tenggara," tutupnya.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan, giat tersebut merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan, terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Tenggara tahun 2022.

"Yang dimulai dengan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemeriksaan, hingga penyerahan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK RI kepada Pemprov Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Alat Berat, United Tractors juga Sediakan Spare parts

Pihaknya menyadari, penyajian LKPD tidak hanya sekedar mengejar prestasi opini WTP, tetapi bagaimana semua dilakukan dengan niat baik untuk terus berkomitmen dan bekerja dengan baik dan benar untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada tahun-tahun selanjutnya, sesuai peraturan yang berlaku.

"Pastinya kami ingin senantiasa menciptakan kondisi penyelenggaraan pemerintah daerah yang mampu menerapkan prinsip-prinsip good governance, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah," bebernya.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh, Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, kepada Ketua  DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh dan Gubernur Ali Mazi, bertempat di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Selasa (6/6/2023). (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga