BOMBANA, TELISIK.ID - Pemilihan kepala desa serentak di Bombana yang bakal diikuti sebanyak 109 desa, dipastikan tetap dilaksanakan pada 2 Februari 2022 mendatang.

Tahapan pencalonan hingga pemungutan suara Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2021 tentang tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak.

Ternyata, dalam Perbup tersebut tidak ditemukan pasal yang mengatur tentang sanksi yang akan ditimpakan terhadap calon kepala desa yang melakukan money (uang) politik di masa persiapan pencalonan.

"Dalam Perbup yang jadi landasan dalam tahapan Pilkades 2022 ini, tidak ada satu pun pasal yang mengatur tentang sanksi jika ada calon yang kedapatan bermain uang atau money politik," kata Hal ini dipertanyakan oleh Anggota DPRD Bombana, Ashari Usman saat rapat kerja Tim PPTK bersama DPRD Bombana, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Uji Coba Tuntas, Air Mengalir dari Jompi Tembus ke Bak SPAM Kontunaga