Pendaftaran Dibuka, 235 Calon Kades di Bombana Serbu Inspektorat Buat Surat Bebas Temuan

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 22 November 2021
0 dilihat
Pendaftaran Dibuka, 235 Calon Kades di Bombana Serbu Inspektorat Buat Surat Bebas Temuan
Kalvarios, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bombana saat mengikuti vaksinasi. Foto: Ist.

" Pendaftaran calon kepala desa (Kades) di Bombana telah berlangsung sejak 19 November sampai 27 November 2021 mendatang "

BOMBANA, TELISIK.ID - Pendaftaran calon kepala desa (Kades) di Bombana telah berlangsung sejak 19 November sampai 27 November 2021 mendatang.

Ratusan bakal calon Kades telah menerbitkan surat keterangan bebas temuan di Kantor Inspektorat Bombana.

Kepala Inspektur Inspektorat Bombana, Kalvarios mengatakan, hingga Senin (22/11/2021), 235 warga yang akan ikut mencalon sebagai Kades telah mendapatkan surat bebas temuan atas penggunaan anggaran negara.

"Per hari ini (Senin) sudah 235 orang yang mengurus surat bebas temuan dengan maksud untuk mencalonkan diri di Pilkades serentak yang akan digelar pada 20 Februari 2022," katanya.

Penerbitan surat bebas temuan ini, dikenakan oleh siapa saja yang pernah terlibat dalam penggunaan anggaran atau keuangan negara tapi hendak mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, kontraktor, pengusaha bahkan dipersyaratkan bagi semua bakal calon guna memastikan diri tidak pernah ada tunggakan atau kelalaian dalam mengelola anggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga: Bocah Asal Buton Tewas Akibat Kecanduan Game Online

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bombana, Hasdin Ratta mengungkapkan, persyaratkan bebas temuan dari Inspektorat bagi bakal calon yang pernah menjabat sebagai kepala desa, perangkat desa, BPD, pengurus BUMDesa dan ASN yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa tertuang dalam Peraturan Bupati Bombana nomor 56 tahun 2021 pasal 21 poin a tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Baca Juga: Bangun Asrama Putri, Rumah Tahfidz Nurul Qur'an Gunakan Bantuan ASR

"Bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Bombana bagi bakal calon yang pernah menjabat sebagai kepala desa, perangkat desa, BPD, pengurus BUM Desa dan ASN yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa," kata dia saat mengutip Perbup nomor 56 tahun 2021 pasal 21 poin a tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga