Presiden Bisa Beri Sanksi ke Bupati Manggarai Bila Ingkari Rekomendasi KASN

Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 08 April 2022
0 dilihat
Presiden Bisa Beri Sanksi ke Bupati Manggarai Bila Ingkari Rekomendasi KASN
Ketua KASN RI, Agus Pramusinto. Foto: Ist

" KASN memerintahkan bupati untuk mengembalikan jabatan 25 ASN yang dinonjobkan ke jabatan struktural yang setara, sebab rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menegaskan, Bupati Manggarai, Heribertus G.L Nabit bisa mendapat sanksi dari presiden jika mengingkari rekomendasi yang diberikan KASN.

Rekomemdasi itu terkait adanya aduan 25 ASN yang dinonjobkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu.

Dalam rekomendasi itu, KASN memerintahkan bupati untuk mengembalikan jabatan 25 ASN yang dinonjobkan ke jabatan struktural yang setara, sebab rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat.

“Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Artinya ada kewajiban dan memang harus dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini bupati. Kalau tidak berarti dapat sanksi,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Dalam pasal 32 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata Agus, ditegaskan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat berwenang diwajibkan menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN.

"Pasal 33 UU ASN juga menyatakan, presiden berwewenang memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN. Sanksi ini meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, pengembalian pembayaran, atau hukuman disiplin," terang Agus.

Baca Juga: Pantau Pengurusan Dokumen Kependudukan, Kejari Muna Tak Temukan Pungli

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika rekomendasi KASN belum dilaksanakan oleh bupati, maka KASN akan memberikan penegasan pelaksanaan rekomendasi.

"Kami akan menegur ulang untuk memastikan rekomendasi tersebut dilaksanakan sebelum ada tindak lanjut lain,” tegas Agus.

Untuk diketahui, sebelumnya KASN Republik Indonesia menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Manggarai. Surat rekomedasi yang terbit 28 Maret 2022 itu ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.

“Pertama, membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” demikian bunyi rekomendasi KASN tersebut.

Baca Juga: NHPD dari Dispora ke KONI Buton Ditandatangani

Sementara poin kedua mengharuskan bupati untuk mengembalikan para ASN yang dicopot untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.

“Ketiga, apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” tulis Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Kardin

Baca Juga