Presiden Jokowi Umumkan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir Tahun 2022

M. Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 03 Januari 2022
0 dilihat
Presiden Jokowi Umumkan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir Tahun 2022
Presiden Jokowi. Foto: Repro cnbcindonesia.com

" Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi COVID-19 di Indonesia "

JAKARTA,TELISIK.ID – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi COVID-19 di Indonesia.

Hal itu menimbang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan presiden atas status faktual pandemi COVID-19 di Indonesia.

Pemerintah diharuskan mengumumkan status pandemi COVID-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat.

Olehnya itu, Jokowi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres tersebut dikutip Telisik.id, Senin (3/1/2022).

Dalam Keppres, Jokowi menimbang, pandemi dan penyebaran COVID-19, yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020 serta bencana nonalam.

Berdasarkan Keppres Nomor 12/2020, pandemi COVID-19 belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

Selanjutnya disebutkan juga, dalam rangka menghadapi tantangan tahun 2022 sehubungan dengan kondisi pandemi yang belum berakhir, diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo keliling Bendungan Ladongi Gunakan Perahu Naga

Dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga