Sabu 6 Kg di Kendari Dibawa dari Mamuju Sulawesi Barat Pakai Mobil Rental

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 03 Desember 2025
0 dilihat
Sabu 6 Kg di Kendari Dibawa dari Mamuju Sulawesi Barat Pakai Mobil Rental
Tersangka pengedar sabu 6 kilogram, inisial DP (tengah), menyewa mobil rental untuk menjemput sabu dari Mamuju, Sulawesi Barat. Foto: Hamlin/Telisik

" Modus operandi seorang pria inisial PD (29) pengedar sabu yang ditangkap di depan SMA 4 Kendari, Selasa (2/12/2025), akhirnya terungkap "

KENDARI, TELISIK.ID - Modus operandi seorang pria inisial PD (29) pengedar sabu yang ditangkap di depan SMA 4 Kendari, Selasa (2/12/2025), akhirnya terungkap.  

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, mengatakan bahwa DP sebelumnya merental mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DT 1241 JH.  

"Hari Jumat (28/11/2025), Tim Opsanal melakukan penyelidikan dan menemukan penyewa mobil (DP) ke Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar)," kata Bambang di Mapolda Sultra, Rabu (3/12/2025) sore.  

Empat hari setelahnya, yakni Selasa (2/12/2025), tim kepolisian mendapat informasi bahwa DP telah melintas di Konawe Utara (Konut) menuju ke Kota Kendari.  

Sekitar pukul 15.00 Wita, polisi menemukan mobil Daihatsu Sigra warna putih DT 1241 JH yang dikemudian oleh DP melintas di Jalan Tekaka, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat.  

Baca Juga: Siswi SD di Muna Nyaris Diculik saat Pergi ke Sekolah

"Tepat di MTS DDI Kendari (tersangka) sudah berusaha dihentikan oleh pak Kasubdit beserta tim sampai dengan memberikan tembakan peringatan dua kali waktu itu," jelas Bambang.

Namun, DP mengabaikan peringatan dari polisi dan kembali memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi. Pengejaran terhadap DP kemudian dilakukan dengan cepat.  

"(Pengejaran) Kurang lebih ada 20 menit ya," kata Bambang.  

Polisi berhasil memberhentikan DP secara paksa tepat di depan SMA Negeri 4 Kendari di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.  

Hasil pemeriksaan awal didapati barang bukti 6.491 gram  sabu di dalam mobil DP, sementara 92 gram sabu lainnya didapati di rumah kos tersangka. Sehingga total berat sabu yang dimiliki oleh DP sebanyak 6,5 kilogram.  

Sementara itu, di tempat yang sama, Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengatakan bahwa akibat perbuatannya tersangka DP dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.  

Baca Juga: Pria Bawa 6 Kg Sabu Ditangkap di Depan SMAN 4 Kendari

"Semoga betul-betul nantinya didukung oleh JPU (jaksa penuntut umum) dan oleh hakim, siapa tau bisa meyakinkan hakim bahwa ini (tersangka) perlu dilakukan hukuman mati," kata Didik.  

Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Dit Res Narkoba Polda Sultra untuk menjalani proses hukum selanjutnya.  

Operasi penangkapan terhadap DP di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, berlangsung dramatis dan terekam video amatir hingga menyebar luas di media sosial.  

Dalam rekaman video yang diterima telisik.id, terlihat sejumlah personel kepolisian membekuk terduga pelaku dan disaksikan oleh beberapa warga yang sedang berada di lokasi.  

DP yang mengenakan baju kaos berwarna hitam dan celana gelap tampak tak berdaya ketika dilumpuhkan oleh polisi. Ia dipaksa tiarap di tepi jalan dan kedua tangannya langsung diborgol. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga