Pemuda di Sumut Ditangkap, Diduga Cabuli Pacarnya Lebih 10 Kali

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 11 April 2022
0 dilihat
Pemuda di Sumut Ditangkap, Diduga Cabuli Pacarnya Lebih 10 Kali
Pelaku (memakai celana pendek) ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Tanjung Balai

" Surya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres daerah karena diduga mencabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun "

MEDAN, TELISIK.ID - Surya, warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres daerah setempat.

Pria berusia 23 tahun ini ditangkap karena diduga mencabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun, berinisial B.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetio, membenarkan adanya penangkapan terhadap Surya karena diduga mencabuli pacarnya.

"Korban adalah pacar pelaku. Aksi pencabulan sudah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban. Sudah lebih dari 10 kali," kata AKP Eri kepada awak media, Senin (11/4/2022).

Ditangkapnya pelaku, berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban. Di mana, pengakuan korban, pelaku membujuk korbannya.

Baca Juga: Seorang Ayah di NTT Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

"Aksi terakhir kali dilakukan pelaku di hotel KM 7, di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Pelaku membujuk korbannya. Insiden itu terjadi di bulan Maret 2022," ungkapnya.

Menurut Eri, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Lalu keduanya sepakat untuk ketemuan, setelah itu mereka berpacaran.

Baca Juga: Pria di Muna Setubuhi Pelajar SD, Ponakan Istrinya Sendiri

"Setelah pacaran, lalu pelaku melancarkan aksi melanggar hukum itu. Sehingga dia kami tangkap berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang kami miliki. Pelaku kami amankan, Sabtu 10 April 2022 kemarin," tuturnya.

Pelaku ditangkap saat sedang di lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai atau yang biasa disebut lapangan pasir.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga