Pria Ini Nekat Curi Handphone untuk Beli Sabu

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Senin, 28 November 2022
0 dilihat
Pria Ini Nekat Curi Handphone untuk Beli Sabu
Haryadi (34) dibekuk polisi lantaran nekat mencuri kandphone di konter milik warga. Foto: Ist.

" Seorang pria bernama Haryadi (34), nekat mencuri handphone. HP curiannya dijual, dan uang hasil penjualannya digunakan membeli sabu-sabu "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria bernama Haryadi (34), nekat mencuri handphone. HP curiannya dijual, dan uang hasil penjualannya digunakan membeli sabu-sabu.

Haryadi mencuri handphone di salah satu konter milik warga di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/11/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, Haryadi masuk di dalam konter korban dengan cara memanjat dinding menggunakan tangga.

"Lewat dinding samping, diduga dengan cara memanjat tangga yang terbuat dari papan," beber AKP Fitrayadi.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolresta Kendari guna pengusutan lebih lanjut. Polisi begerak cepat melakukan pencarian. Setelah mengumpulkan bukti permualaan yang cukup, polisi mengamankan tersangka di Lorong Rambutan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (27/11/2022).

Baca Juga: 1 Pelaku Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Meninggal Dunia 5 Ditahan

"Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka di rumahnya," beber AKP Fitrayadi.

Setelah dinterogasi, diketahui tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama dan telah melakukan pencurian di beberapa TKP lain.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Usai Hanyut di Sungai

Kepada polisi, Haryadi mengaku telah menjual HP curiannya, dan uang hasil menjual HP digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa handphone Samsung J3 warna gold, Samsung J1 warna hitam, uang senilai Rp 300.000 sisa uang yang telah dicuri di TKP, bong sabu, pipet dan korek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan acaman hukum 5 tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga