MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siantar, menangkap dua terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang tuna wisma, Maradu Hutapea.

Adapun keduanya berinisial RJP (16) dan AF (18). Mereka adalah warga Kota Pematangsiantar dan tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku itu.

Baca Juga: Dua Remaja Rusak Rumah Warga Kendari dan Ancam Penghuni

"Keduanya sudah diamankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan keterangan sejumlah saksi," kata Hadi, Senin (23/10/2023) siang.