Vokalis Band di Kendari Diperiksa Intensif Usai Dilaporkan Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2024
Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 02 Juni 2026
0 dilihat
AYP, vokalis salah satu grup band ternama di Kota Kendari, dilaporkan ke Polresta Kendari karena diduga telah merudapaksa anak tirinya selama dua tahun. Foto: Ist.
" Seorang pria berinisial AYP (42), yang dikenal sebagai vokalis salah satu grup band di Kota Kendari, ditangkap usai diduga telah merudapaksa anak tirinya selama dua tahun "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial AYP (42), yang dikenal sebagai vokalis salah satu grup band di Kota Kendari, ditangkap usai diduga telah merudapaksa anak tirinya selama dua tahun.
AYP diringkus oleh Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (1/6/2026) malam sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan terlapor saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.
"Yang bersangkutan (AYP) diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan persetubuhan terhadap anak," kata Welliwanto kepada telisik.id, Selasa (2/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban berinisial IN (33) melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada kepolisian pada Mei 2026.
Baca Juga: Usai Hubungan Sesama Jenis, Remaja di Kendari Jual Barang Milik Korbannya untuk Judol
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban yang kini berusia 11 tahun mengaku mengalami perbuatan tersebut sejak Maret 2024 saat AYP, ayah tirinya, masih berstatus sebagai suami dari ibunya.
"Waktu kejadian, IN dan AYP masih suami istri pada tahun 2024. Sekarang sudah bercerai. Kejadiannya berulang kali sejak 2024 hingga 2026 ini," ujar Welliwanto.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu A. Rais, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan ibu korban setelah menemukan sejumlah aktivitas yang dianggap tidak wajar.
Menurut Rais, IN yang baru tiba di rumah mendapati kondisi rumah berantakan.
Kecurigaannya semakin kuat setelah menemukan akun surat elektronik miliknya terhubung dengan perangkat yang digunakan AYP.
Beberapa waktu kemudian, IN juga menemukan riwayat pemesanan transportasi daring milik putrinya menuju tempat tinggal terlapor.
Selain itu, IN mendapati percakapan melalui media sosial yang diduga menunjukkan kedekatan tidak wajar antara korban dan AYP.
"Setelah dimintai keterangan oleh ibunya, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya. Dari situlah laporan dibuat dan penyidik melakukan pendalaman," jelas Rais.
Baca Juga: Kakek di Konsel Ditangkap Polisi Usai Cium Kemaluan Cucu Berusia 5 Tahun
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku dugaan persetubuhan pertama kali terjadi pada Maret 2024 di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Korban menyebut perbuatan tersebut terjadi saat ibunya tidak berada di rumah.
Berbekal laporan korban, keterangan saksi, serta bukti awal yang dikumpulkan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan AYP di sebuah rumah kos di Kelurahan Bende.
Meski demikian, dalam pemeriksaan awal, AYP tidak mengakui tuduhan persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan kepadanya.
Welliwanto menegaskan, penyidik masih mendalami perkara ini dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan.
"Proses penyidikan masih berjalan dan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku," pungkas Welliwanto. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS