Prihatin Ratusan Ribu BPJS Kesehatan Warga Miskin Terblokir, KSPI Jatim Turun Jalan
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 18 Januari 2022
0 dilihat
Aksi demo KSPI Jatim. Foto: Ist.
" 622.986 jiwa warga di Jatim kini tidak lagi memiliki jaminan kesehatan "
SURABAYA, TELISIK.ID - Relawan Kesehatan Jamkes Watch – KSPI Jawa Timur menyayangkan pemblokiran kepesertaan BPJS kesehatan bagi rakyat miskin di Jatim.
Dampaknya, 622.986 jiwa warga di Jatim tidak memiliki jaminan kesehatan.
Sekretaris Jamkes Watch, Nuruddin Hidayat mengatakan, Pemprov Jatim lempar tanggung jawab ke pemerintah kabupaten/kota.
Melalui surat Sekda Provinsi Jatim Nomor: 440/25340/012.4/2021 tertanggal 22 Desember 2021 meminta kabupaten/kota untuk mengambil alih pembiayaan iuran BPJS Kesehatan rayat miskin Jawa Timur tersebut.
Hal tersebut menjadi ironi karena di waktu yang bersamaan realisasi APBD Jawa Timur tertinggi di Indonesia.
“Dengan pengalihan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi rakyat miskin/tidak mampu tersebut, maka Gubernur Jawa Timur tidak menjalankan Instruksi Presiden RI Nomor: 8 Tahun 2018 dan Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (18/1/2022).
Dikatakan Nuruddin, salah satu poin dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo meminta kepada gubernur se-Indonesia untuk mengalokasikan anggaran dan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin/tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemprov.
“Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut juga secara sepihak, tanpa adanya sosialiasi ataupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta, sehingga menyebabkan banyak pengaduan dari rakyat miskin Jawa Timur yang masuk ke relawan Kesehatan Jamkes Watch – KSPI Jawa Timur," tambahnya.
Pengaduan-pengaduan tersebut terkait gagalnya rakyat miskin Jawa Timur untuk mengakses layanan kesehatan. Mereka mengetahui BPJS Kesehatannya non-aktif ketika berobat di rumah sakit ataupun puskesmas/klinik.
Baca Juga: Vaksinasi Usia 6-11 Tahun, Koltim Target 12.213 Anak Divaksin Dalam 2 Bulan
Atas fakta-fakta tersebut, lanjut Nuruddin, Jamkes Watch-KSPI Jatim menggelar aksi turun jalan dengan sejumlah tuntutan antara lain jalankan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2017 dan No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Memastikan warga Jawa Timur yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat mengakses layanan kesehatan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.
Baca Juga: Warga Desa dan Kelurahan di Kabupaten Alor Berselisih Soal Tapal Batas
Dan membentuk Tim Kecil dengan melibatkan seluruh stakeholder (sekurang-kurangnya melibatkan Dinas Sosial Jatim, Dinas Kesehatan Jatim, BPJS Kesehatan Jatim dan relawan kesehatan) untuk mengatasi dampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga masyarakat miskin/tidak mampu dapat dibantu untuk mengakses layanan kesehatan, sampai kepesertaan BPJS Kesehatan warga miskin/tidak mampu tersebut dibiayai kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali