Pro Kontra Perizinan Pertambangan Konkep

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Rabu, 23 Maret 2022
0 dilihat
Pro Kontra Perizinan Pertambangan Konkep
Suasana hearing di gedung DPRD Sultra, terkait kasus pertambangan di Konkep. Foto : Muhammad Ilwanto/Telisik

" Polemik pertambangan di Kabupeten Konawe Kepulauan (Konkep), terus menjadi perdebatan, ada yang pro dan tidak "

KENDARI, TELISIK.ID - Polemik pertambangan di Kabupeten Konawe Kepulauan (Konkep), terus menjadi perdebatan, ada yang pro dan tidak.

Terutama dari sebagian kelompok mahasiswa Wawonii yang bersikeras menolak adanya tambang di daerah tersebut.

Sementara dari sisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konkep, justru berbanding terbalik dengan harapan para mahasiswa, yang mengizinkan adanya aktivitas pertambangan di Konkep, dengan mengeluarkan surat izin perusahaan tambang untuk beroperasi.

Salah satu mahasiswa sekaligus warga Wawonii, Sarmanto mengaku menentang adanya aktivitas tambang di Konkep. Ia menilai akan ada dampak buruk, terutama soal lingkungan.

"Tidak ada satu pun kawasan tambang yang lingkungannya tidak rusak. Semuanya hancur, ini lah yang menjadi kekhawatiran kami sebagai warga asli Wawonii," ungkapnya saat hearing di DPRD Sultra, Rabu (23/3/2022).

Dirinya juga menyebutkan, alasan menolak aktivitas pertambangan, karena telah diatur dalam Undang-Undang yang menyebut, jika kawasan kecil tidak boleh ada aktivitas pertambangan.

"Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, bahwasanya daerah-daerah kecil itu tidak boleh ada aktifitas penambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Dengan luas wilayah minimal 2000 Km, sedangkan luas wilayah Wawonii hanya sekitar 867,6 Km," bebernya.

Baca Juga: Hearing Kasus Tambang di Konkep Berlangsung Ricuh

Sementara itu, Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Lutfi mengungkapkan, perizinan pertambangan, sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Pihaknya juga mengaku, tidak akan mengizinkan investasi pertambangan jika memberikan dampak buruk. Terlebih kata dia, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konkep membolehkan keberadaan pertambangan.

"Jadi mengapa kami sebagai pemerintah daerah harus melarang perizinan tambang, jika secara aturan itu dibolehkan," jelasnya.

Lanjut dia, adanya pertambangan akan memberikan dampak positif terhadap Konkep sendiri, terutama peningkatan ekonomi, dan juga memberikan lapangan pekerjaan yang besar bagi masyarakat.

Baca Juga: LBH Kendari: Penangkapan Tiga Warga Konkep Berkaitan Penolakan Tambang

"Kita punya APBD itu sekitar Rp 500 miliar, sudah termasuk DAK serta Minerba, dan itu sangat tidak cukup untuk membangun daerah Konkep, terutama dari segi fasilitas dan lain sebagainya. Sehingga pertambangan menjadi solusi, untuk bisa meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mensejahterakan masyarakat, dengan mempekerjakan mereka," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan, masih akan diperiksa, sehingga pihaknya bisa mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak.

"Kita dengar dulu apa keluhanan dan pendapat dari masing-masing, sehingga ke depannya kita bisa putuskan apa kebijakan yang tepat. Pastinya kita inginkan adalah, keputusan yang membuat seluruh pihak itu merasa puas, tanpa ada yang dirugikan sama sekali," ujarnya. (A)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Kardin

Baca Juga