LBH Kendari: Penangkapan Tiga Warga Konkep Berkaitan Penolakan Tambang

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 26 Januari 2022
0 dilihat
LBH Kendari: Penangkapan Tiga Warga Konkep Berkaitan Penolakan Tambang
Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Massiku (kanan kedua) bersama keluarga tiga warga Konkep korban penangkapan Polda Sultra, Rabu (26/1/2022). Foto: Kardin/Telisik

" LBH Kendari terus mengawal kasus penangkapan tiga warga Konawe Kepualauan (Konkep), terkait kasus penolakan keberadaan perusahaan tambang "

KENDARI, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari terus mengawal kasus penangkapan tiga warga Konawe Kepualauan (Konkep), yakni Hurlan, La Dani alias Anwar dan Hastoma terkait kasus penolakan keberadaan perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Ketiganya ditangkap Polda Sultra di tempat berbeda, Senin (24/1/2022).

Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Masiku juga menyinggung pernyataan Polda Sultra yang mengatakan, penangkapan tiga warga Konkep tak ada kaitannya dengan penolakan keberadaan perusahaan PT GKP.

Padahal kata Ansel, itu terjadi di 2019 silam, saat pihak perusahaan tambang menyerobot lahan milik warga penolak tambang.

Pihaknya juga mengklaim, jika warga tak pernah melakukan penyekapan pekerja saat penyerobotan terjadi. Warga hanya menahan kendaraan alat berat dan pekerjanya yang terus melakukan penyerobotan.

"Warga hanya menahan alat berat dengan orangnya untuk tidak bekerja. Karena lahan itu milik warga. Jadi bukan penyekapan," ujar Anselmus selaku kuasa hukum tiga terdakwa, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Selain di OTT KPK, Bupati Langkat Non Aktif Kurung Satwa Dilindungi Negara

Olehnya itu kata dia, sangat sulit Polda Sultra jika kasus tersebut tak ada kaitannya dengan penolakan keberadaan PT GKP di Konkep.

"Karena ketiganya yabg ditangkap berhubungan dengan penolakan dan lahan mereka yang diserobot perusahaan," ungkapnya.

Saat ini kata Anselmus, pihaknya tengah berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketiga warga Konkep yang ditahan di Mapolda Sultra.

"Hari ini juga mau ke Polda, kita upayakan penangguhan," jelasnya.

Baca Juga: Restorative Justice Perkara KDRT Disetujui, Kejari Muna Tunggu Penetapan Pemberhentian Tuntutan

Sementara itu, saudara dari La Dani alias Anwar yang ditangkap polisi, Saripa menerangkan, jika lahan yang diserobot pihak PT GKP adalah milik mereka.

"Itu memang lahan kita. Kita yang punya hak," ujar Saripa saat ditemui di LBH Kendari.

Sedangkan kakak dari Hurlan, Hermawan menerangkan, saat kejadian, pihak perusahaan melakukan penyerobotan lahan warga yang menolak menjual tanahnya ke PT GKP untuk dijadikan hauling perusahaan.

"Itu ada puluhan kendaraan alat berat masuk serobot lahan," jelasnya. (A)

Reporter: Kardin

Baca Juga