PSU tak Diakui, Desk Pilkades Muna Siap Hadapi Gugatan

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 31 Desember 2022
0 dilihat
PSU tak Diakui, Desk Pilkades Muna Siap Hadapi Gugatan
Kericuhan saat PSU di Desa Parigi, Kabupaten Muna. Foto: Ist.

" PSU yang dilaksanakan 28 Desember diindikasikan tindakan ilegal, adanya paksaan dan tipuan yang melawan hukum dan melanggar aas-asas umum prmerintahan yang baik "

MUNA, TELISIK.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Parigi, Kecamatan Parigi dan Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kambawuna, Kecamatan Kabawo dan Oensuli, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna pada 28 Desember lalu, tak diakui legalitasnya.

Cakades Parigi dan Wawesa terpilih saat pemungutan suara 24 November lalu yakni, LM Nurasim dan La Ode Aksar pun akan melakukan upaya hukum bila Bupati Muna, LM Rusman Emba tidak membatalkan putusan PSU itu.

Kuasa Hukum Cakades Parigi dan Wawesa, Hidayatullah menilai, PSU yang dilaksanakan 28 Desember diindikasikan tindakan ilegal, adanya paksaan (dwang) dan tipuan (bedrog) yang melawan hukum dan melanggar aas-asas umum prmerintahan yang baik (AUPB)

"Begitu juga dengan pelantikan kilat kades terpilih hasil PSU oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba 29 Desember dinilai cacat formil karena kekurangan yuridis dimana norma yang tidak mengatur dengan jelas tentang PSU atau tanpa komitmen kepatuhan hukum dalam aktualisasinya," kata Hidayatulah, Sabtu (31/12/2022).

Buntut dari itu, berdampak penolakan dan gugatan oleh dua cakades terpilih hasil pilkades yang konstitusional (sah secara hukum) hasil pemungutan dan pengitungan suara pada tanggal 24 November masing-masing La Ode Askar (Cakades Wawesa) dan LM Nurasim (Cakades Paragi).

Berdasarkan ketentuan norma hukum dimana PSU tidak terdapat norma konstitusional yang mengatur terkecuali norma penghitungan suara ulang sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Muna Nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pilkades.

Baca Juga: Polisi Fokus Tangkap Bandar dan Jaringan Narkoba, Ratusan Pengguna Direhabilitasi

Dalam perbup itu, disebutkkan apabila ada sengketa, maka hanya dapat mengeluarkan keputusan dengan dapat memerintahkan BPD sebatas norma berdasarkan pasal 112 ayat (5) huruf a bahwa tindak lanjut putusan tim penyelesaian perselisihan pilkades dalam memberikan putusan penyelesaian perselisihan adalah menyatakan adanya kesalahan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan penghitungan suara ulang.

"Cacat hukum berlanjut pada penetapan cakades terpilih hasil PSU dengan pengesahan pengangkatannya secepat kilat hanya dalam hitungan 1x24 jam bupati melakukan pelantikan," ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan UU administrasi pemerintahan, dapat diketahui bahwa syarat sahnya suatu keputusan harus termuat aspek prosedur, wewenang atau substansi. Tetapi dalam pelaksanaannya, baik PSU dan pengesahan hasil PSU pilkades pada empat desa yakni, Wawesa, Parigi, Kambawuna dan Oensuli adalah cacat prosedur, cacat wewenang dan cacat substansi.

Karena itu, terhadap tindakan atau keputusan bupati dan Desk Pilkades Muna yang bertindak sewenang-wenang, abuse of power dan praktik maladministrasi dengan perbuatan melawan hukum secara semena-mena, menginjak-injak aturan hukum juga menciderai hak konstitusional warga masyarakat yang sudah memilih terlepas ada problematika beberapa pemilih, tetapi tidak dapat mempengaruhi hasil pemilihan dengan keterpilihan La Ode Askar sebagai Cakades Wawesa dan LM Nurasim sebagai Cakades Terpilih Desa Parigi di pilkades yang konstitusional tanggal 24 November.

"Selaku kuasa hukum kedua cakades tersebut, kami diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum untuk melakukan upaya administrasi keberatan kepada bupati untuk membatalkan/mencabut keputusan PSU Pilkades Muna di empat desa dengan segala keputusan penetapan pengesahan setelahnya. Apabila tidak, maka akan berlanjut pada gugatan di PTUN," tegasnya.

Terkait dugaan maladminitrasi, lanjut mantan Ketua KPU Sulawesi Tenggara itu, akan ditindaklanjuti pada laporan kepada Ombudsman serta dugaan kebijakan perbuatan melawan hukum lainnya dalam indikasi adanya penyalahgunaan anggaran PSU akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Pembangunan Perkantoran Muna Barat Diklaim Sudah Sesuai Prosedur

Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam mengaku, telah mendapat informasi akan adanya gugatan keputusan majelis penyelesaian sengketa. Nah, karena majelis bagian Desk Pilkades, pihaknya tetap siap menghadapi gugatan itu.

"Kita siap hadapi segala upaya hukum," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba mempersilakan pihak-pihak yang keberatan melakukan upaya lain. Apa yang menjadi putusan majelis dianggap final dan mengikat.

"Bagi kami, PSU dan pelantikan, sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga