PT Monodon Pilar Nusantara Pekerjakan Tenaga Kerja di Luar Jam Kerja Tanpa Upah Lembur

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 01 Juli 2021
0 dilihat
PT Monodon Pilar Nusantara Pekerjakan Tenaga Kerja di Luar Jam Kerja Tanpa Upah Lembur
Aktivitas pengambilan material timbunan yang dilakukan pihak perusahaan pada malam hari. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Para pekerja harian dipekerjakan hingga pukul 22.00 Wita dengan hanya menerima upah Rp 2 juta per bulan tanpa adanya upah tambahan atau uang lembur "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - PT Monodon Pilar Nusantara, kontraktor pembangunan bandar udara (Bandara) yang terletak di Desa Kalu-kaluku dan Lametuna, Kecamatan Kodeoha, Kolaka Utara (Kolut), diduga kuat mempekerjakan tenaga kerja harian lepas di luar batas jam kerja tanpa membayarkan uang lembur.

Berdasarkan pantauan Telisik.id di lapangkan, para pekerja harian dipekerjakan hingga pukul 22.00 Wita dengan hanya menerima upah Rp 2 juta per bulan tanpa adanya upah tambahan atau uang lembur.

Kepala Cabang, PT Monodon Pilar Nusantara selaku penanggung jawab proyek, Djamaluddin, membenarkan jika pihaknya kerja lembur untuk mengejar target dan hanya memberi upah pekerja lepas sebesar Rp 2 juta tanpa uang lembur.

"Yang mana sebenarnya pekerja pak, karena kami disana itu tidak pernah membuka lapangan pekerjaan dan kami tidak pernah mengumumkan perusahaan kami membuka lapangan pekerjaan. Hanya orang-orang sana yang memohon agar anak atau kemenakan mereka dipekerjakan dan kami juga kasihan sehingga kami pekerjakan," kata Djamaluddin kepada Telisik.id, Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut, ia menyatakan jika pekerja harian yang bekerja di perusahaan mereka tidak memiliki skill. Sementara pihaknya telah kelebihan tenaga kerja.

Baca Juga: Satu Pasien Positif COVID-19 Asal Koltim Meninggal Dunia, Bupati dan ASN Tes Rapid

"Pekerja titipan tidak punya skill pak, sementara perusahaan kami telah mempekerjakan lebih dari 30 orang, ini sudah terlalu banyak pak, sementara pronyeknya kecil. Sebenarnya dengan personel kami yang 15 orang saja sudah cukup pak meski tanpa mereka," terangnya.

Menurutnya titipan masyarakat inilah yang berkoar-koar, sementara personel inti perusahaan tidak ada masalah.

"Sebenarnya pak, kami lemburkan pekerja harian agar tidak terjadi kecemburuan antara personel inti dan mereka. Kan tidak enak ada yang kerja lembur ada yang tidak, itupun tidak kerja berat mereka hanya duduk saja mengatur lalu lintas truk keluar masuk lokasi proyek," jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait alasan kerja lembur, dia menerangkan jika pihaknya memburu pekerjaan timbunan karena tiang pancang tidak lama lagi datang. Sehingga penimbunan harus secepatnya selesai.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolut, Yasir Sabara, S.Sos berjanji dalam waktu dekat ini  pihaknya akan melakukan investigasi terkait informasi pemberlakuan jam lembur tapah upah oleh PT Monodon Pilar Nusantara.

Selain itu ia juga akan mengecek langsung terkait informasi upah pekerja harian yang diberikan di bawah upah minimum regional (UMR) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga: Bupati Haliana Undang Jokowi Kunjungi Wakatobi

"Kami berharap pihak perusahaan dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja sesuai upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara yakni di atas Rp 2,5 juta dan memberikan upah lembur," bebernya.

Yasir menuturkan, sesuai ketentuan, jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai pukul 05.00 Wita. Lewat dari itu sudah masuk kategori lembur. Dan perusahaan wajib memenuhi hak tenaga kerjanya.

Kadis Nakertrans juga menyampaikan jika nantinya informasi yang masuk ke pihak mereka itu benar, maka instansinya akan memberikan surat teguran ke pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.

"Jadi kewenangan kami hanya sebatas menegur, kami tidak punya kewenangan menghentikan," pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan bandara yang dikerjakan PT Monodon Pilar Nusantara, bersumber dari APBD sebesar Rp 41,158 miliar. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga