KONAWE, TELISIK.ID - Seorang karyawan PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diputus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen perusahaan tempat dia bekerja.
Karyawan PT NSS bernama Ferdin mengungkapkan, dirinya telah bekerja hampir empat bulan dan di-PHK sepihak pada tanggal 20 Maret 2025.
Ia mengetahui dirinya di-PHK ketika hendak melakukan absen pulang kerja. Saat itu, NIP-nya (nomor identifikasi pegawai) sudah terblokir dan dia berkesimpulan sebagai tanda pemecatan sepihak.
Setelah kejadian tersebut, Ferdin mencoba menghubungi supervisor dan menanyakan apakah gajinya akan tetap dibayar setelah di-PHK.
Baca Juga: Harga Kembali Stabil, Petani Desa Lapodidi Muna Keluhkan Jagung Kuning Membusuk
