PT Tiran Diduga PHK Karyawan Sepihak, DPRD Segera RDP
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Selasa, 30 Agustus 2022
0 dilihat
Sejumlah pengunjuk rasa mengadukan PT Tiran Indonesia ke DPRD Sulawesi Tenggara, terkait dugaan PHK karyawan sepihak. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik.
" Aksi unjuk rasa itu buntut protes mereka terhadap kebijakan PT Tiran Indonesia yang diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawannya "
KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah mahasiswa dan pemuda dari Kabupaten Konawe Utara menggelar unjuk rasa di DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (30/8/2022).
Aksi unjuk rasa itu buntut protes mereka terhadap kebijakan PT Tiran Indonesia yang diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawannya.
Menurut keterangan Korlap, Ilham menilai, ada dugaan diskiriminasi kepada karyawan dan tidak sesuai kesepakatan kerja.
"Karyawan yang semestinya menerima pesangon ternyata tidak menerima gaji. Demikian juga untuk karyawan yang di-PHK juga tidak akan diberi pesangon," ujarnya.
Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari Desak Perusahaan Salurkan CSR ke Pekerja Rentan
Ilham mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan bukan hanya soal PHK semata, tetapi juga menuntut DPRD Sulawesi Tenggara untuk memberikan sanksi terhadap PT Tiran Indonesia.
"Kami duga PT Tiran ini tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bahkan di sana aktivitas hauling itu jalan licin, harusnya ada namanya K3 tapi nyatanya mereka tidak menggunakannya," ucap dia.
Baca Juga: Berpeluang Diusulkan, Mantan Sekda Nahwa Umar Siap Jabat Pj Wali Kota Kendari
Sementara, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh saat menerima aspirasi menyampaikan, akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (1/9/2022) besok.
"Silahkan sampaikan kepada kami, Insya Allah, besok kita adakan RDP, silahkan sampaikan aspirasi tetap tertib sesuai aturan," ucapnya saat menemui masa aksi.
Setelah ditemui dan diterima aspirasinya, para pengunjuk rasa langsung membubarakan diri dari Kantor DPRD Sulawesi Tenggara. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin