PT VDNI Tunggak Pajak Puluhan Miliar, KPK Pasang Plang Pemberitahuan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 07 Juni 2023
0 dilihat
PT VDNI Tunggak Pajak Puluhan Miliar, KPK Pasang Plang Pemberitahuan
Pemasangan plang pemberitahuan untuk pelunasan pajak PT VDNI oleh KPK. Foto: Ist.

" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemasangan plang di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) bersama Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara dan Badan Pendapatan Daerah Konawe "

KONAWE, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemasangan plang di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) bersama Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara dan Badan Pendapatan Daerah Konawe.

Pemasangan plang itu merupakan pemberitahuan jika PT VDNI belum melunasi kewajiban pajak daerahnya yang dipasang di pagar dekat gerbang masuk PT VDNI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Rabu (7/6/2023).

Dalam plang pemberitahuan itu, tercantum logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Kejati Sulawesi Tenggara dan KPK yang berbunyi: Obyek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah, segera lakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai UU No 19 Tahun 2000, kemudian ada juga peringatan berupa ancaman pidana, jika merusak atau mencabut stiker atau segel peringatan ini tanpa izin adalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ratusan Karyawan PT VDNI dan OSS Diganjar Penghargaan di Hari Buruh

“Kami dari satuan tugas (Satgas) Korsupgah KPK melakukan pendampingan kepada pemda, terkait dengan optimalisasi penerimaan negara, salah satunya pajak daerah,” ungkap Ketua Satgas Sumber Daya Alam (SDA) KPK, Dian Patria.

Lanjut Dian, pihaknya mendapat informasi jika PT VDNI masih menunggak atau belum membayar pajak ke daerah, seperti pajak penerangan jalan (PPJ) untuk Kabupaten Konawe dari Rp 48,9 miliar, baru dibayar sebesar Rp 620 juta, masih ada tunggakan sebesar Rp 48,2 miliar.

“Kemudian, tunggakkan pajak air permukaan kepada Pemprov Sulawesi Tenggara sebesar Rp 26 miliar, ini sudah disurati lebih dari 4 kali, mungkin 6 kali dan seterusnya, tapi tidak pernah ada solusi, selalu tarik-menarik dan itu tidak pernah dibayar sekalipun,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya belum bicara yang lain-lain, seperti bicara potensi dari pajak restoran, potensi dari IMB, potensi dari imtak, karena orang asing yang dilaporkan sebesar 560 orang, atau lebih dan lain sebagainya.

“Tentu kita tidak hanya bicara uang kita di sini, kita bicara bagaimana perusahaan-perusahaan ini taat pajak, karena kita dukung investasi, KPK sangat mendukung dan memastikan bagaimana investasi itu bermartabat, dan pemda profesional dalam melakukan tugasnya. Kita dukung,” tegasnya.

Kegiatan itu untuk mendukung kemandirian fiskal, karena ternyata prostur APBD Kabupaten Konawe atau Sulawesi Tenggara tidak menggembirakan, yakni 82 persen APBD masih tergantung dana dari pusat.

"Katanya ini provinsi kaya akan tambang, tapi ternyata sangat tergantung dari dana pusat. Jumlah orang miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), itu paling banyak di Konawe dan Kolaka, padahal di sini paling banyak sumber daya alamnya,” herannya.

Pihaknya pun harapkan, ke depan ada solusi terbaik dan tidak terulang lagi. Pihaknya juga mendapat dukungan Kejati Sulawesi Tenggara

“Ada logo Kejati di sana, intinya adalah plang ini memberikan tanda bahwa tempat ini masih menunggak pajak daerah. Plang hanya bisa dicopot, jika menurut Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara, Muh Djudul, jika uang atau pajak sudah dibayarkan,” Cerus Dian.

Kata Dian, saat ini sudah injure time berkali-kali, biasanya aturan pajak, lebih cepat, lebih baik, kalau tidak dibayarkan, nanti bisa reklaiming atau penyanderaan oleh juru sita atau penyitaan, atau Tax Clearance tidak bisa melakukan urusan apa pun.

“Kita akan coba nanti dengan kementerian, jika ada pelaku usaha yang tidak patuh pajak misalkan di daerah Sulawesi Tenggara ini, tolong KSOP, Bea Cukai, tidak berikan dokumen ekspor atau dokumen surat perintah berlayar. Itu salah satu opsi-opsi yang bisa dilakukan, dikunci di sana,” jelasnya

Adapun hasil pertemuan dengan PT VDNI, Dian mengatakan akan berkoordinasi, pihaknya sampaikan sudah dari tahun 2021 koordinasi, bahkan dari Djudul sebagai Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara, sampai saat ini pihaknya tidak pernah direspon dengan baik.

“Tadi jawaban mereka (PT VDNI) hanya singkat, kita akan dikoordinasikan,” pungkasnya.

Baca Juga: Pekerja PT VDNI dan PT OSS Mogok Kerja

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Konawe, Cici Ristianty menjelaskan PT VDNI menunggak pajak penerangan jalan terhadap Pemda Konawe puluhan miliar.

"Di mana pada tahun 2021 total tagihan pajak penerangan jalan terhadap PT VDNI seberat Rp 48 miliar," bebernya.

Ia menambahkan, sebelum pemasangan baliho pemberitahuan penunggakan pajak itu, KPK bersama Kejari Sulawesi Tenggara, Pemprov serta Pemda Konawe melakukan rapat koordinasi di kantor BKPSDM Konawe.

Lanjut Cici, Sebelumnya pihak PT VDNI menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak tersebut.

"Kami telah menanggapi surat keberatan tersebut dari pihak PT VDNI," ujarnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga