Uji Materi PT GKP Ditolak MK, Akhir Perjuangan Masyarakat Wawonii Terbebas dari Cengkeraman Tambang
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 22 Maret 2024
0 dilihat
Perwakilan masyarakat Wawonii, saat memperjuangkan keadilan hingga ke MK. Foto: Ist.
" Setelah hampir setahun menanti keputusan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan yang sangat dinantikan masyarakat Wawonii "
KONAWE KEPULAUAN TELISIK.ID - Setelah hampir setahun menanti keputusan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan yang sangat dinantikan masyarakat, terkait uji materiil (judicial review) yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP).
Uji materil diajukan oleh PT GKP, perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Kecil Wawonii, tertuang dalam nomor register perkara 35/PUU-XXI/2023.
Putusan MK tersebut merupakan hasil persidangan yang telah berlangsung hampir setahun lamanya, dan berdasarkan fakta persidangan yang diterima pada Kamis (21/3/2024) malam, MK menyatakan bahwa pasal 23 ayat (2) dan pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) yang diuji oleh PT GKP, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), tidak bersifat diskriminatif, dan telah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam persidangan, hadir mewakili Presiden dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, 28 warga Wawonii diwakili oleh kuasa hukumnya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii Tuntut PT GKP Beroperasi Kembali
Menanggapi putusan MK, salah satu kuasa hukum warga Wawonii, Harimuddin, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan tersebut karena dianggap melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
"Kami mengapresiasi keputusan MK yang menolak seluruh permohonan PT GKP untuk melegalisasi kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, berdampak pada keberlangsungan Pulau kecil Wawonii saja, namun seluruh pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia yang berjumlah lebih dari 16 ribu pulau. Karenanya, kami berterima kasih kepada MK yang masih menjaga mandat rakyat sebagai penjaga konstitusi," ungkap Harimuddin.
Pihak warga Wawonii juga berharap bahwa putusan MK dapat memengaruhi Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi warga terkait izin pinjam pakai kawasan hutan milik PT GKP. Selain itu, mereka juga sedang mempersiapkan dokumen peninjauan kembali atas putusan kasasi terhadap izin tambang milik PT GKP yang sebelumnya ditolak pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Di tempat terpisah, mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan 2014-2019, Sahidin, menilai putusan MK sebagai kabar bahagia bagi masyarakat Pulau Wawonii.
Baca Juga: PT GKP Ajukan Uji Materi UU Pulau Kecil di Mahkamah Konstitusi, Masyarakat Wawonii Melawan
“Putusan MK ini jelas menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Pulau Wawonii, terlebih di bulan suci Ramadan. Perjuangan bertahun-tahun masyarakat menolak tambang kini semakin menemui titik terang. Jelas masyarakat berharap bisa mendapatkan kembali Pulau Wawonii seperti dulu, yakni menjadi kawasan perikanan dan pertanian, bukan pertambangan,” terang Sahidin.
Sebagai informasi, PT GKP adalah perusahaan tambang anak usaha Harita Group yang dimiliki oleh Lim Hariyanto orang terkaya Indonesia ke-6. Dalam permohonannya menilai terdapat ambiguitas dalam pasal 23 ayat (2) soal kata “prioritas” UU PWP3K.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan ketentuan dalam pasal 35 huruf k UU PWP3K, khususnya terkait kata “apabila” yang semestinya dipahami bukan sebagai larangan mutlak untuk melakukan kegiatan pertambangan, namun alternatif yang dapat dilakukan selama memenuhi kondisi yang dipersyaratkan, yakni secara teknis, ekologis, sosial dan budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS