Harga Global Tertekan, Kuota Produksi Nikel Indonesia 2026 Dinaikan 360 Juta Ton
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 26 Juni 2026
0 dilihat
Pemerintah berencana menaikkan kuota produksi nikel menjadi 360 juta ton meski harga global masih tertekan. Foto: Repro Bloomberg Technoz
" Pemerintah berencana menaikkan kuota produksi nikel menjadi 360 juta ton pada 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah berencana menaikkan kuota produksi nikel menjadi 360 juta ton pada 2026, di tengah pelemahan harga global dan meningkatnya kebutuhan industri hilirisasi nasional.
Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan kuota produksi bijih nikel menjadi 360 juta ton pada 2026. Kebijakan tersebut diperkirakan memberikan kepastian pasokan bahan baku bagi industri pengolahan di dalam negeri, sekaligus berpotensi memengaruhi keseimbangan pasokan dan harga nikel di pasar global.
Rencana tersebut dilakukan melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejumlah perusahaan tambang.
Melansir IDN Finansial, Jumat (26/6/2026), berdasarkan informasi yang diperoleh sejumlah pihak, total kuota produksi akan dinaikkan dari sekitar 260 juta ton menjadi 360 juta ton melalui revisi RKAB yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan tahun.
Informasi mengenai rencana penambahan kuota itu, sebagaimana dikutip dari MINING.COM, berasal dari sejumlah sumber yang mengetahui pembahasan kebijakan tersebut.
Baca Juga: ESDM Rem RKAB Nikel 2026 dan Kuota Produksi Tak Akan Diperlonggar, Ini Alasannya
Meski demikian, besaran kuota yang nantinya diterbitkan masih dapat berubah karena keputusan akhir berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.
Sejumlah perusahaan tambang dijadwalkan mengajukan permohonan peningkatan RKAB pada awal bulan depan. Sementara itu, juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan bahwa pembahasan mengenai revisi kuota produksi masih berlangsung sehingga belum ada keputusan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Apabila rencana tersebut disetujui, kebijakan itu menjadi perubahan dibandingkan langkah pemerintah pada awal tahun yang menerapkan pembatasan kuota produksi nikel. Kebijakan pembatasan tersebut sebelumnya sempat mendorong kenaikan harga nikel di London Metal Exchange (LME) akibat terbatasnya pasokan bijih dari Indonesia.
Sejak melarang ekspor bijih nikel mentah pada 2020, Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai produsen nikel terbesar di dunia. Pengembangan industri hilirisasi melalui pembangunan berbagai fasilitas pemurnian dan pengolahan membuat kebutuhan bahan baku terus meningkat dari tahun ke tahun.
Saat ini Indonesia menyumbang sekitar 60 persen produksi nikel dunia. Posisi tersebut menjadikan setiap perubahan kebijakan produksi di Indonesia turut menjadi perhatian pelaku industri dan perdagangan logam internasional karena dapat memengaruhi keseimbangan pasokan global.
Di tengah rencana peningkatan kuota produksi, harga kontrak berjangka nikel acuan justru mengalami pelemahan. Pada perdagangan Rabu, harga nikel di London Metal Exchange sempat turun hingga 2,7 persen ke level US$16.705 per ton sebelum kembali diperdagangkan di kisaran US$16.860 per ton pada siang hari waktu London.
Keterbatasan kuota produksi sebelumnya juga berdampak terhadap sejumlah perusahaan tambang. PT Weda Bay Nickel, yang pernah menjadi produsen bijih nikel terbesar di dunia, menghentikan kegiatan produksinya bulan lalu setelah kuota produksi yang dimiliki telah habis digunakan.
Baca Juga: Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung Main Nikel di Sulawesi Tenggara, Berikut Profil dan Harta Kekayaannya
Di sisi lain, PT Vale Indonesia Tbk membutuhkan tambahan kuota produksi dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sejumlah fasilitas pengolahan baru yang dijadwalkan mulai beroperasi. Tambahan kuota dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pasokan bagi proyek hilirisasi yang sedang dikembangkan.
Meski demikian, besaran RKAB yang diterbitkan pemerintah tidak secara otomatis mencerminkan volume produksi aktual. Seluruh perusahaan tambang, termasuk yang masih berada pada tahap eksplorasi dan belum melakukan produksi, tetap diwajibkan memiliki RKAB sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Selain itu, perusahaan yang memperoleh tambahan kuota belum tentu dapat langsung meningkatkan produksi sesuai target. Penambahan kapasitas operasional memerlukan waktu, sementara aktivitas pertambangan di berbagai wilayah Indonesia juga kerap dipengaruhi faktor cuaca, terutama curah hujan tinggi yang dapat menghambat proses penambangan dan pengangkutan bijih nikel. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS