Putus Mata Rantai COVID-19, Siswa Belum Vaksin di Kolut Belajarnya dari Rumah
Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 14 Maret 2022
0 dilihat
Prose belajar mengajar. Foto: Report Halonisa.id
" Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) saat ini tengah berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) saat ini tengah berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mendorong percepatan progres capaian vaksinasi usia 6-11 tahun di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolut, Muh Idrus, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar, Ismail mengatakan, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, maka Dikbud Kolut memutuskan agar proses belajar tatap muka di sekolah hanya dapat dilakukan bagi peserta didik yang sudah melakukan vaksinasi.
"Sementara bagi siswa yang belum melakukan vaksinasi melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR)," jelas Ismail, Senin (14/3/2022).
Keputusan tersebut diambil, berdasarkan hasil rapat bersama tim satuan tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kolut, Dinas Kesehatan dan Dikbud Kolut. Tujuannya, semata-mata membantu Satgas memutus mata rantai penyebaran COVID-19 lingkup sekolah.
"Jadi siswa yang belum vaksin tetap dapat belajar, hanya belajarnya jarak jauh atau belajar dari rumah. Terkait informasi yang beredar bahwa siswa yang belum vaksin akan dikeluarkan atau tidak diikutsertakan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di semua jenjang pendidikan adalah hoaks," terangnya.
Baca Juga: Peserta Didik Sudah Vaksin Boleh PTM, Belum Vaksinasi Belajar Online
Ismail menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh dari satgas COVID-19, siswa SD yang telah menjalani vaksinasi saat ini sekitar 30%. Sementara siswa SMP sudah mencapai lebih dari 60%.
"Itu berdasarkan informasi per hari ini. Persentase vaksinasi di tingkat SMP agak tinggi karena mereka sudah lebih awal menjalani vaksinasi di banding SD," tukasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Dikbud Kolut telah mengeluarkan surat Nomor: 800/369/2022, perihal percepatan progres capaian sasaran vaksinasi COVID-19 usia 6-11 tahun.
Poin 3 dari 4 poin isi surat tersebut terkait pelaksanaan pembelajaran disampaikan bahwa
Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh Masih Berlanjut, Siswa Lebih Nyaman Tatap Muka
a. Pelaksanaan pembelajaran tetap mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 03/KB/2021, Nomor: 384 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/Menkes/4242/2021, dan Nomor: 440-717 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease (COVID-19), bahwa pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
b. Kepala sekolah memastikan bahwa semua guru dan tenaga kependidikan telah melakukan vaksinasi dosis satu, dosis dua, dan dosis lanjutan (booster).
c. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease
(COVID-19), maka pembelajaran tatap muka di sekolah hanya dapat dilakukan bagi peserta didik yang sudah melakukan vaksinasi. Sedangkan bagi yang tidak/belum melakukan vaksinasi melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan/atau Belajar dari Rumah (BDR). (C)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Kardin