Begini Panduan Belajar Selama Pandemi yang Perlu Diketahui

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 15 Juli 2020
0 dilihat
Begini Panduan Belajar Selama Pandemi yang Perlu Diketahui
Siswa belajar secara virtual (online) saat pandemi. Foto: Repro Google.com

" Jadi, prosedurnya itu harus mengacu ke surat edaran dari pusat tentang panduan belajar dari rumah. Yang jelas setiap sekolah harus ada SOP-nya baik daring maupun luring. Dengan begitu nanti keduanya bisa terukur, sehingga hasil yang diinginkan bisa tercapai. "

KENDARI, TELISIK.ID - Wilayah Sultra, khususnya Kota Kendari masih masuk kategori zona merah COVID-19. Sehingga pada tahun ajaran baru 2020/2021, proses belajar mengajar di Sekolah masih dilakukan secara online.

Selama pandemi ini, masing-masing satuan pendidikan menyiapkan standar operasional pembelajaran (SOP) yang akan diterapkan dalam proses belajar mengajar secara virtual atau online.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikmudora Kendari, Muchdar Alimin kepada Telisik.id melalui telepon seluler, Selasa (14/7/2020).

Menurut Muchdar, SOP yang dibuat setiap sekolah adalah terkait pembelajaran dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Hanya saja, kata dia, meski masing-masing satuan pendidikan membuat SOP tersebut, tetapi semuanya harus mengacu pada surat edaran nomor 15 tahun 2020 dari Sekretariat Jendral Kemendikbud RI yang mengatur tentang panduan belajar dari rumah, baik daring maupun luring.

"Jadi, prosedurnya itu harus mengacu ke surat edaran dari pusat tentang panduan belajar dari rumah. Yang jelas setiap sekolah harus ada SOP-nya baik daring maupun luring. Dengan begitu nanti keduanya bisa terukur, sehingga hasil yang diinginkan bisa tercapai," katanya.

Lebih lanjut, Muchdar menjelaskan, belajar daring yang dimaksud adalah belajar langsung melalui video conference lewat aplikasi Zoom.

Baca juga: Kasek Terancam Dicopot Jika Tak Sediakan Prokes

Sedangkan, belajar luring adalah pembelajaran di luar jaringan seperti membuat posko di sekolah sebagai tempat informasi siswa. Posko yang dibentuk tersebut juga untuk melayani siswa yang ingin meminjam buku untuk jadi bahan belajarnya.

"Luring ini setidaknya dilakukan seminggu sekali. Untuk teknisnya, sekolah yang atur baik pembelajaran daring maupun luring," ujarnya.

Termasuk, lanjut dia, setiap satuan pendidikan juga diminta untuk membuat jadwal kunjungan guru ke rumah-rumah siswa dalam waktu dan kondisi tertentu.

"Jadi ini semua ada dalam prosedur belajar dari rumah yang dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui surat edarannya," jelasnya.

Adapun belajar secara online siswa ini belum dapat diketahui dan dipastikan kapan akan berakhir dan kembali belajar normal sebagaimana sediakala sebelum adanya pandemi COVID-19.

"Kita masih tetap belajar online sampai waktu yang tidak dipastikan. Kita menunggu saja arahan dari Gugus Tugas COVID-19 Kota dan Wali Kota Kendari bagaimana proses belajar mengajar siswa ke depannya," tandasnya.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga