Putus Rantai Penyebaran COVID-19, Cukup Patuhi Imbauan Pemerintah

Musdar, telisik indonesia
Minggu, 03 Mei 2020
0 dilihat
Putus Rantai Penyebaran COVID-19, Cukup Patuhi Imbauan Pemerintah
Mari patuhi imbauan pemerintah agar rantai penyebaran COVID-19 terputus. Foto: Repro Megapolitan-Okezone

" Dengan demikian Insya Allah bisa memutus mata rantai penularan COVID-19. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menaati imbauan pemerintah agar rantai COVID-19 dapat terputus.

Imbauan pemerintah apa saja ? Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Kendari, dr. Alghazali Amirullah, menerangkan bahwa Wali Kota Kendari terus menyerukan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus.

Alghazali menjelaskan, lebih detail lagi masyarakat diminta selalu menggunakan masker serta tetap menjaga jarak (social sistancing dan physical distancing).

Masyarakat pula dianjurkan selalu membawa pencuci tangan antiseptik atau hand sanitizer, mengkonsumsi makanan sehat dan bergizi, olahraga teratur dan istirahat yang cukup guna meningkatkan daya tahan tubuh di tengah pandemi.

Pria berkacamata ini juga mengingatkan agar masyarakat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang dapat dimulai dari diri sendiri, Keluarga, Tetangga, Lingkungan RT/RW Kelurahan dan Kecamatan.

"Dengan demikian Insya Allah bisa memutus mata rantai penularan COVID-19," dr. Alghzali, Minggu (3/5/2020).

Baca juga: Sering Meresahkan Warga, Polres Kendari Bakar Arena Judi Sabung Ayam

Ketua IDI Kota Kendari ini memberikan satu contoh, pentingnya menggunakan masker saat bersama teman ketika berada di luar rumah yakni dapat melindungi teman maupun kerabat dari kemungkinan tertular COVID-19.

"Karena dengan menggunakan masker maka pada saat kita berbicara atau bersin, masker menjadi pelindung percikan yang keluar (penyebab virus menular). Ini artinya kita melindungi orang lain, begitu pula sebaliknya," jelasnya.

Selain itu, dengan meningkatnya angka pasien positif di Kota Kendari yang sampai dengan hari ini tercatat sudah ada 31 kasus, masyarakat yang menyadari pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif diwajibkan untuk menyampaikan kepada tim tracking atau tim surveilans.

"Sampaikan bahwa pernah terpapar, sehingga dengan demikian tim surveilans bisa mengambil data sekaligus mengambil darah untuk dilakukan rapid tes atau jika sakitnya bertambah maka bisa dilakukan swab tes," jelasnya.

Reporter: Musdar

Editor: Sumarlin

Baca Juga