Putusan DKPP Tidak Dapat Ditafsir Berbeda Oleh Presiden, KPU dan Bawaslu, Ini Alasannya

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 30 Maret 2022
0 dilihat
Putusan DKPP Tidak Dapat Ditafsir Berbeda Oleh Presiden, KPU dan Bawaslu, Ini Alasannya
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Foto: Ist

" DKPP berpendapat Pertama, DKPP menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sifat putusan final dan mengikat tersebut "

JAKARTA, TELISIK. ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 32/PUU-XIX/2021, Selasa, 29 Maret 2022.

Atas putusan tersebut DKPP berpendapat Pertama, DKPP menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sifat putusan final dan mengikat tersebut.

Kedua, DKPP mencermati kesimpulan dari putusan tersebut yang intinya bahwa: Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 menegaskan kembali putusan terdahulu Nomor 31/PUU-XI/2013 bahwa frasa ’’bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 458 ayat (13) UU 7/2017 dimaksudkan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai atasan langsung yang berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara Pemilu sesuai tingkatannya.

Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk berpendapat berbeda yang bertentangan dengan Putusan DKPP. Demikian kutipan pertimbangan hukum putusan MK tersebut.

“Intinya bahwa putusan ini menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi menguatkan putusan sebelumnya. Pada konklusi putusan yang keempat menegaskan putusan MK yang sebelumnya pernah diajukan oleh saudara Ramdansyah, bahwa sifat putusan DKPP itu final mengikat bagi Presiden, KPU dan Bawaslu di seluruh tingkatan,” jelas Ketua DKPP, Prof. Muhammad.

Baca Juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras pada Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu

“Artinya, Keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai keputusan pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual dan final, dapat diajukan sebagai obyek perkara di Peradilan TUN oleh Pihak-pihak  yang tidak menerima putusan DKPP,” tambahnya.

Baca Juga: DPR Anggarkan Rp 48 Miliar untuk Ganti Gorden, Netizen: Kerja Gak Becus Habisin Duit Nomor 1

Lanjutnya, putusan peradilan TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan eksekutorial dan harus dipatuhi baik yang mengkoreksi ataupun menguatkan Putusan DKPP.

“Jadi, ketika ada putusan DKPP, Presiden wajib melaksanakan, Bawaslu dan KPU pun wajib melaksanakan sesuai tingkatannya, namun misalnya ada penyelenggara pemilu yang merasa dirugikan atas pelaksanaan putusan DKPP melalui keputusan administratif Presiden, KPU, dan Bawaslu maka hal inilah yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, terbuka ruang untuk menggugat,” tegas Muhammad.

“Sekali lagi DKPP menghargai keputusan lembaga yang mempunyai kewenangan sebagaimana mandat Undang-Undang Dasar 45 yaitu Mahkamah Konstitusi. DKPP menghargai itu, dan ini tentu tidak berlaku surut sebagaimana keputusan setelah Amar itu dibacakan, bahwa keputusan ini berlaku pada tanggal hari ini, Selasa 29 Maret 2022 dan seterusnya. Apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentu akan menjadi rujukan kita bersama,” pungkas Muhammad. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga