Tetap Gelar Aksi 1812, 12.500 Aparat Gabungan Diterjunkan

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Jumat, 18 Desember 2020
0 dilihat
Tetap Gelar Aksi 1812, 12.500 Aparat Gabungan Diterjunkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Repro Google.com

" Ya, hari ini Polda Metro Jaya bersama dengan TNI, kami tim gabungan menurunkan 5.000 personel yang kita siapkan di lokasi aksi. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Polda Metro Jaya mengerahkan belasan ribu aparat untuk pengamanan aksi demo 1812 yang rencananya dilakukan FPI dan Ormas Islam lainnya pada Jumat (18/12/2020) pukul 13.00 WIB siang ini.

Belasan ribu aparat itu bakal disebar di beberapa titik rawan massa, tapi akan kebanyakan terpusat di titik lokasi aksi, yakni di sekitaran Istana Negara, Jakarta.

“Ya, hari ini Polda Metro Jaya bersama dengan TNI, kami tim gabungan menurunkan 5.000 personel yang kita siapkan di lokasi aksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Jumat (18/12/2020).

Kemudian, Yusri melanjutkan, sekira 7.500 aparat cadangan disiagakan untuk menjaga objek-objek vital seperti Monas, Gedung DPR dan kantor Polda Metro Jaya.

Penjagaan ketat juga dilakukan polisi di beberapa daerah perbatasan dengan ibu kota. Hal ini untuk menghalau masifnya massa aksi yang berdatangan.

Polisi sebenarnya sudah melarang izin keramaian aksi demo ini, dengan alasan situasi pandemi.

Baca juga: Polisi Larang Aksi Demo Menuntut Habib Rizieq Bebas

“Kami tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), izin keramaian tidak dikeluarkan. Tapi, kami akan lakukan operasi kemanusiaan mulai preventif dari daerah-daerah. Kami sampaikan kalau ada kerumunan massa tidak boleh ada kerumunan,” ujar Yusri, kemarin.

Unjuk rasa yang digawangi FPI ini menuntut empat hal: pengusutan tuntas pembunuhan enam anggota Laskar FPI, bebaskan Rizieq Shihab tanpa syarat, hentikan kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum.

Kasus penahanan Rizieq dan ditembak matinya 6 Laskar FPI memang tengah jadi sorotan, menyusul saling klaim antara FPI dan polisi soal dua kasus itu.

FPI sebut polisi tidak adil dalam penanganan kasus Rizieq yang disangkakan melanggar protokol kesehatan. Bagi tim kuasa hukum, pasal 160 KUHP yang disangkakan menjadi terbantahkan secara hukum, karena tidak ada bukti yang mengarah bahwa Rizieq menghasut orang lain untuk berbuat melanggar hukum.

Begitu pun dengan penyidikan insiden penembakan. Polisi dituding mengaburkan fakta, karena membeberkan hal berbeda dari keterangan awal saat hari H kejadian 7 Desember lalu. Di awal, polisi menyebut 6 Laskar FPI ditembak secara bersamaan dalam satu tempat, tapi belakangan diralat saat rekonstruksi.

Disebutkan mereka ditembak dalam waktu dan tempat berbeda. Dua ditembak saat baku tembak, kemudian sisanya dibedil saat berupaya mengambil pistol aparat di dalam mobil. (B)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga