DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras pada Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 23 Maret 2022
0 dilihat
DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras pada Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Foto: Ist

" Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, dalam sidang pembacaan pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP "

JAKARTA, TELISIK.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan, dalam sidang pembacaan pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Irwan merupakan teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu perkara Nomor 10-PKE-DKPP/II/2022.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Irwan selaku ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo.

Teradu terbukti rangkap jabatan sebagai Direktur CV. Media Kita. Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, harusnya bekerja penuh waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Jika Konstitusi Mengijinkan, NasDem Terdepan Usung Presiden Jokowi Tiga Periode

Ketentuan pasal 117 ayat (1) huruf k juga mengatur anggota Bawaslu kabupaten/kota wajib mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.

Baca Juga: Prabowo Capres, Gerindra Jatim Sodor Nama Khofifah Cawapres di Pilpres 2024

DKPP menilai tindakan teradu telah menimbulkan konflik kepentingan, polemik, dan menjadi perbincangan publik setelah dilansir oleh media massa. Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, teradu seharusnya memiliki sense of ethics.

“Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 8 huruf i, pasal 12 huruf a dan b, pasal 14 huruf c, dan pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis, Dr Ida Budhiati.

Sidang ini dipimpin oleh Prof Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh Dr Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, SIP., MIP selaku Anggota Majelis. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga