Raih WTP ke-11 Kali, Pemprov Sulawesi Tenggara Miliki Tiga Temuan hingga Miliaran

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 31 Mei 2024
0 dilihat
Raih WTP ke-11 Kali, Pemprov Sulawesi Tenggara Miliki Tiga Temuan hingga Miliaran
Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang beberkan sejumlah temuan dalam laporan hasil keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Ist

" Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) temukan sejumlah temuan signifikan dalam laporan hasil keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) temukan sejumlah temuan signifikan dalam laporan hasil keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut dibeberkan oleh anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang saat menghadiri rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Sulawesi Tenggara di Aula Kantor DPRD, Jumat (31/5/2024).

Pius Lustrilanang menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan BPK masih menemukan temuan yang perlu mendapatkan perhatian oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pertama, pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,77 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 265,15 juta.

Baca Juga: Penyembelihan Hewan Qurban di UPTD RPH Kendari Terbuka Umum, Asal Memenuhi Syarat ini

Kedua, realisasi belanja BBM dan pelumas tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM dan pelumas sebesar Rp 560,19 juta, dan resiko penyalahgunaan sebesar Rp 1,33 miliar.

Ketiga, pengendalian pertanggungjawaban ganti uang persediaan belum memadai yang mengakibatkan resiko penyalahgunaan atas belanja tersebut sebesar Rp 1,17 miliar.

Pius Lustrilanang meminta kepada DPRD Sulawesi Tenggara sebagai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah untuk bisa bertanggungjawab dalam keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.

Pius Lustrilanang mengingatkan rekomendasi dari BPK RI yang telah diterima dapat segera ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara berserta jajaran selambat-lambatnya 90 hari setelah LHP diserahkan segera mungkin.

Baca Juga: Lewat jadi Driver Ojol, Mahasiswa UHO Kendari Ini Biayai Keluarga dan Kuliah Sendiri

Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terdapat beberapa permasalahan yang perlu perbaikan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat rekomendasi pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang disusun dalam rencana aksi," jelasnya.

Andap mengungkapkan, temuan dan rekomendasi yang terdapat pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI, diharapkan agar segera ditindaklanjuti dan diselesaikan tepat waktu.

"Serta menjadi evaluasi dalam pengelolaan keuangan agar tidak jadi temuan berulang," bebernya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga